Bapenda Maros Sebut Kebocoran Pajak Restoran Capai 30 Persen
loading...
A
A
A
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros memprediksi kebocoran pajak restoran di wilayahnya mencapai 30 persen. Tingginya angka kebocoran lantaran ketidakjujuran pemilik restoran dalam melaporkan jumlah pelanggan yang melakukan transaksi di tempat usahanya.
“Para pemilik restoran atau warung sering tidak jujur jumlah pelanggannya berapa, belanjanya berapa sehingga itu titik kebocoran terbesar dari pajak restoran," kata Kepala Bapenda Maros, Takdir, Jumat (12/3/2022).
"Kalau pemilik restoran tidak jujur itu yang susah. Misalnya mereka menjual dalam sehari Rp3 juta, kadang yang dilaporkan hanya Rp700 ribu, ya otomatis itu potensi pemasukan berkurang,” sambung Takdir.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin memantau satu per satu jumlah pelanggan yang datang disebuah restoran. Meski sebenarnya, kata dia, sudah ada mesin pencatat yang disediakan oleh pihak Bapenda di setiap restoran.
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya.
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.
“Para pemilik restoran atau warung sering tidak jujur jumlah pelanggannya berapa, belanjanya berapa sehingga itu titik kebocoran terbesar dari pajak restoran," kata Kepala Bapenda Maros, Takdir, Jumat (12/3/2022).
"Kalau pemilik restoran tidak jujur itu yang susah. Misalnya mereka menjual dalam sehari Rp3 juta, kadang yang dilaporkan hanya Rp700 ribu, ya otomatis itu potensi pemasukan berkurang,” sambung Takdir.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak mungkin memantau satu per satu jumlah pelanggan yang datang disebuah restoran. Meski sebenarnya, kata dia, sudah ada mesin pencatat yang disediakan oleh pihak Bapenda di setiap restoran.
“Pemilik restoran juga kadang nakal, mencabut mesin pencatat sehingga pelanggan yang datang tidak tercatat di mesin,” katanya.
Bukan hanya warung, namun restoran besar pun kadang melakukan hal yang nakal. Adapun untuk sanksi, misalnya pencabutan izin, diakuinya bukan ranah Bapenda.
"Kalau potensi penambahan pajak sudah ada sama kami cuma memang ada beberapa pemilik warung menolak menyetor atau kalau pun menyetor tapi tidak jujur,” tuturnya.
Sekadar diketahui, jumlah target pajak restoran tahun 2022 sebesar Rp15 miliar. Hingga Februari, realisasi pajak restoran mencapai Rp2,4 miliar atau sebesar 16 persen.