Pendapatan Turun Drastis, Perolehan Pajak Kota Bandung Baru Tercapai Rp1,45 T
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pendapatan pajak Kota Bandung, hingga kini telah mencapai Rp1,45 triliun dari target tahun ini sebesar Rp1,7 triliun. Angka tersebut jauh di bawah pencapaian tahun 2019 sebesar Rp2,7 Triliun.
(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )
Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Pemkot Bandung menggenjot sembilan mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengakui, BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi COVID-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Gun Gun, pada masa pandemi COVID-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak , yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel/bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi COVID-19, turun menjadi Rp5 miliar.
(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )
Bahkan pemasukan pajak dari tempat hiburan selama beberapa bulan sempat nol. "Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga," katanya pada Bandung Menjawab, Selasa (1/12/2020).
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
"Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya," katanya.
(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )
Saat ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung terus berupaya mencapai target raihan pajak tahun 2020. Pemkot Bandung menggenjot sembilan mata pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).
Sekretaris BPPD Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana mengakui, BPPD Kota Bandung tahun 2020 semula menargetkan raihan pajak sebesar Rp2,7 triliun. Namun karena pandemi COVID-19, target tersebut dirasionalisasi menjadi Rp2,2 triliun, hingga akhirnya ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun di APBD Perubahan.
Menurut Gun Gun, pada masa pandemi COVID-19, yang paling terdampak signifikan dari sembilan mata pajak , yaitu pajak hotel, restoran, dan pajak parkir. Di masa normal, raihan pajak hotel/bulan mencapai Rp30-32 miliar. Di masa pandemi COVID-19, turun menjadi Rp5 miliar.
(Baca juga: 1 Tersangka Penyerangan Relawan Kolom Kosong Dibekuk Polres Raja Ampat )
Bahkan pemasukan pajak dari tempat hiburan selama beberapa bulan sempat nol. "Pajak parkir pun menurun. Karena mal dan tempat usaha atau ekonomi tutup. Jadi terdampak juga," katanya pada Bandung Menjawab, Selasa (1/12/2020).
Gun Gun mengatakan, saat ini BPPD Kota Bandung berupaya mengoptimalkan dua sektor, yaitu PBB dan BPTHB. Hal itu agar di waktu tersisa tahun 2020 dapat mencapai target Rp1,7 triliun.
"Kami tetap berupaya optimal. Mudah-mudahan dengan pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik lagi. Masyarakat pun istilahnya dapat memenuhi membayar PBB dan kami pun memberikan ruang relaksasi kepada pemohon yang mengalihnakamakan kepemilikannya," katanya.