Program Diskon Ramadan Pemprov Jatim Bukukan Penerimaan Pajak Rp1,45 Triliun
Sabtu, 26 Juni 2021 - 00:30 WIB
loading...
Program diskon ramadhan yang diadakan Pemprov Jatim berhasil membukukan penerimaan pajak Rp1,45 triliun.Foto/ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan insentif pajak berupa ‘Diskon Ramadan’ pada 20 April hingga 24 Juni. Diskon tersebut adalah pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15% untuk roda 2 dan roda 3 serta 5% untuk roda 4 atau lebih
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim mengeluarkan insentif keringanan pajak hingga Rp95,57 miliar. Hasilnya, insentif tersebut mampu mendorong kontribusi PKB serta BNKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim sebesar Rp1,45 triliun.
“Program Diskon Ramadan tersebut dimanfaatkan oleh lebih dari 3,09 juta wajib pajak di Jatim,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga
Secara rinci, diskon yang diberikan untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 % dan roda 4 atau lebih sebesar 5% telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.
Selanjutnya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar.
Sementara pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak, dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp78,28 juta.
Dalam program tersebut, Pemprov Jatim mengeluarkan insentif keringanan pajak hingga Rp95,57 miliar. Hasilnya, insentif tersebut mampu mendorong kontribusi PKB serta BNKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim sebesar Rp1,45 triliun.
“Program Diskon Ramadan tersebut dimanfaatkan oleh lebih dari 3,09 juta wajib pajak di Jatim,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Keterlaluan! Berdalih Isolasi Mandiri, 2 ASN Satu Kantor Selingkuh Digerebek Sang Istri dan Warga
Secara rinci, diskon yang diberikan untuk kendaraan roda 2 sebesar 15 % dan roda 4 atau lebih sebesar 5% telah dimanfaatkan 2,45 juta wajib pajak. Insentif yang dikeluarkan Pemprov Jatim sebesar Rp 95,31 miliar dan penerimaan sebesar Rp 1,15 triliun.
Selanjutnya pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimanfaatkan 631.000 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, denda yang dibebaskan Pemprov Jatim mencapai Rp244,07 juta dengan penerimaan sebesar Rp292,92 miliar.
Sementara pembebasan PKB kendaraan listrik Jatim dimanfaatkan oleh 91 wajib pajak, dengan insentif yang dikeluarkan sebesar Rp14,99 juta dan penerimaan sebesar Rp78,28 juta.
Lihat Juga :