Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Pandemi COVID-19 yang terjadi di Tanah Air sejak pertengahan 2020 lalu membawa ‘petaka’ tersediri bagi pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Hal itu dialami saat mereka mencoba mengingatkan dan ‘menagih’ kewajiban para wajib pajak.
Kepala Bapenda Majalengka Aeron randi mengatakan, beberapa pegawainya sempat mendapat ‘serangan’ dari warga wajib pajak. Hal itu dialami ketika mereka bermaksud menarik pajak dari sektor restoran.
“Ada temen-temen (pegawai) kita yang kena marah. Itu saat mereka datang ke wajib Pajak sektor restoran,” kata Aeron, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Ecomindo dan BMM Bagikan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak COVID-19
Kendati demikian, Aeron menanggapi pengalaman yang dialami pegawainya itu masih dalam tahap wajar. Aeron menegaskan, pihaknya bisa memahami kondisi yang dialami oleh wajib pajak itu.
“Itu artinya mereka sebenarnya sadar untuk bayar, tapi kondisinya seperti sekarang ini. Yang susah itu kan menyadarkan, bukan nagih,” jelas dia.
Lebih jauh dijelaskan Aeron, untuk pajak sektor restoran ini, hanya restoran kelompok tertentu saja yang dikenai wajib pajak. Aturan main tersebut ditentukan lewat penghasilan mereka dalam satu bulan.
“Itunganya kan kalau di bawah Rp10 juta per bulan, ya nggak bayar. Dan sebagian besar itu, di kita memang di bawah Rp10 juta per bulan,” ungkap dia.
Sementara, pemasukan dari sektor restoran tahun ini ditarget sebesar Rp6.554.075.000. Saat ini, realisasi pemasukan di angka Rp2.585.630.638, atau sekitar 39,45 persen dari target.
Kepala Bapenda Majalengka Aeron randi mengatakan, beberapa pegawainya sempat mendapat ‘serangan’ dari warga wajib pajak. Hal itu dialami ketika mereka bermaksud menarik pajak dari sektor restoran.
“Ada temen-temen (pegawai) kita yang kena marah. Itu saat mereka datang ke wajib Pajak sektor restoran,” kata Aeron, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Ecomindo dan BMM Bagikan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak COVID-19
Kendati demikian, Aeron menanggapi pengalaman yang dialami pegawainya itu masih dalam tahap wajar. Aeron menegaskan, pihaknya bisa memahami kondisi yang dialami oleh wajib pajak itu.
“Itu artinya mereka sebenarnya sadar untuk bayar, tapi kondisinya seperti sekarang ini. Yang susah itu kan menyadarkan, bukan nagih,” jelas dia.
Lebih jauh dijelaskan Aeron, untuk pajak sektor restoran ini, hanya restoran kelompok tertentu saja yang dikenai wajib pajak. Aturan main tersebut ditentukan lewat penghasilan mereka dalam satu bulan.
“Itunganya kan kalau di bawah Rp10 juta per bulan, ya nggak bayar. Dan sebagian besar itu, di kita memang di bawah Rp10 juta per bulan,” ungkap dia.
Sementara, pemasukan dari sektor restoran tahun ini ditarget sebesar Rp6.554.075.000. Saat ini, realisasi pemasukan di angka Rp2.585.630.638, atau sekitar 39,45 persen dari target.
(msd)