Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik
Selasa, 08 Maret 2022 - 21:46 WIB
loading...
Suasana di Bandara Sultan Hasanuddin. Hari ini resmi menerapkan aturan baru perjalanan domestik yang tidak mewajibkan menunjukkan PCR dan tes antigen jika sudah vaksin lengkap. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Bandara Internasional Sultan Hasanuddin resmi memberlakukan aturan baru perjalanan domestik, dengan peniadaan kewajiban menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR, Selasa, (8/3/2022).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan, pertanggal 8 Maret 2022..
Baca Juga: Otoritas Bandara Sosialisasi Keselamatan Terbang di Bandara Sultan Hasanuddin
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin , Wahyudi mengatakan, dalam aturan terbaru penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua maupun booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Namun kata dia, bagi mereka yang baru melakukan vaksin pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes. "PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sementara itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan ," katanya Wahyudi.
Mereka pun diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang dikeluarkan, pertanggal 8 Maret 2022..
Baca Juga: Otoritas Bandara Sosialisasi Keselamatan Terbang di Bandara Sultan Hasanuddin
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin , Wahyudi mengatakan, dalam aturan terbaru penumpang perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua maupun booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen ataupun PCR.
Namun kata dia, bagi mereka yang baru melakukan vaksin pertama, masih diwajibkan menunjukkan hasil tes. "PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.
Sementara itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
"Atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan ," katanya Wahyudi.
Mereka pun diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Lihat Juga :