Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Terapkan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Selasa, 08 Maret 2022 - 21:46 WIB
loading...
A A A
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.



“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambah Wahyudi.

Wahyudi berharap, dengan adanya syarat perjalanan terbang yang baru dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan penerbangan.

"Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujarnya.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin PT Angkasa Pura I, Iwan Risdianto berharap, penetapan aturan baru ini bisa secepatnya dilakukan. Bahkan jika bisa sebelum mudik lebaran nanti. Pasalnya, mudik lebaran, diperkirakan akan menjadi momen tingginya tingkat kunjungan penumpang pesawat.

Dengan penghapusan persyaratan PCR dan antigen ini, pihak Bandara berharap bisa diiringi dengan kenaikan jumlah penumpang bandara.

"Kita berharap, peniadaan PCR dan anti gen ini bisa menjadi momen kebangkitan peningkatan jumlah penumpang pesawat di Bandara," jelasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2628 seconds (0.1#10.140)