Sembunyi di Pesantren, Mantan Sekwan DPRD PALI Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Mantan Sekretaris DPRD PALI, Arif Firdaus (47), tak berkutik saat diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel. Terpidana kasus korupsi tersebut, diringkus di sebuah pondok pesantren yang selama ini dijadikannya tempat bersembunyi.
Baca Juga: Buron Sejak 2020, Koruptor Arif Firdaus Berhasil Ditangkap
Penangkapan terhadap Arif Firdaus tersebut, dibenarkan oleh Kasis Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Zulkifli. Arif Firdaus diringkus atas kasus korupsi yang menjeratnya sejak tahun 2017 lalu.
"Dengan memanfaatkan jabatannya sebegai Sekretaris DPRD PALI, terpidana Arif Firdaus telah membuat laporan keuangan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar, yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Zulkifli, Kamis (10/2/2022).
Zulkifli mengungkapkan, dalam melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut, terpidana Arif Firdaus bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI, yang saat itu dijabat Mujarab.
"Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tahun 2021 lalu, dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim tentang melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dalam vonis yang ditetapkan majelis hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.
"Mujarab yang sejak putusan tersebut kimi sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. "Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel, kemudian akan diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang, untuk menjalani hukumannya," katanya.
Baca Juga: Buron Sejak 2020, Koruptor Arif Firdaus Berhasil Ditangkap
Penangkapan terhadap Arif Firdaus tersebut, dibenarkan oleh Kasis Intelejen Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Zulkifli. Arif Firdaus diringkus atas kasus korupsi yang menjeratnya sejak tahun 2017 lalu.
"Dengan memanfaatkan jabatannya sebegai Sekretaris DPRD PALI, terpidana Arif Firdaus telah membuat laporan keuangan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar, yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Zulkifli, Kamis (10/2/2022).
Zulkifli mengungkapkan, dalam melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut, terpidana Arif Firdaus bekerjasama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI, yang saat itu dijabat Mujarab.
"Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tahun 2021 lalu, dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim tentang melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dalam vonis yang ditetapkan majelis hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus dikenakan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.
Baca Juga
"Mujarab yang sejak putusan tersebut kimi sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.
Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. "Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel, kemudian akan diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang, untuk menjalani hukumannya," katanya.
(eyt)