Yasonna Laoly Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:16 WIB
loading...
Yasonna Laoly Dapat Penghargaan dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (kanan). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menerima penghargaan dari Pemerintah Filipina. Yasonna dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 oleh Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” kata Yasonna, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Yasonna
Selama pandemi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang Visa. Pada 2020, tidak kurang dari lima kali Imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No.3.

Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.

Yasonna menyampaikan, pandemi membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian. Dia menegaskan, kebijakan terkait keimigrasian, seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan ke luar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

Baca Juga: Yasonna
Dinamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No 27 dan 34. Kebijakan visa yang berlaku pada saat ini merujuk pada Permenkumham No 34 Tahun 2021, antara lain: bebas visa kunjungan dan visa on arrival dihentikan sementara; visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional; orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini.

Kemudian, orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi, ini tentunya menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua,” sambung Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)