Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, AKBP M Berhadapan dengan Etik dan Pidana

Selasa, 01 Maret 2022 - 10:06 WIB
loading...
Diduga Cabuli Anak di...
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.Foto/Bugma
A A A
GOWA - Oknum perwira polisi AKBP M siap-siap menjalani pemeriksaan. Propam Polda Sulsel bernanji mengusut tuntas laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Oknum AKBP M bakal ditindak dari aspek pidana maupun etik.

Hal ini ditegaskan Kabid Propam Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan kepada media usai mendatangi keluarga korban, IS di Gowa. "Propam, pasti akan menindaklanjuti laporan keluarga," katanya.

Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan IS Gadis di Bawah Umur Pemuas Nafsu Seks

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menindaklanjuti dan menyelidiki laporan tersebut benar atau tidak. "Intinya, sesuai perintah Kapolri dan Kapolda, tugas Propam menindaklanjuti ini," tambahnya.

Sebagai langkah awal, upaya pendalaman laporan itu sudah dilakukan Propam bersama Ditreskrim Umum. Pihaknya berjanji secepatnya memproses laporan itu.

"Menurut lawyer-nya, keluarga sudah resmi melapor ke Propam dan sudah dibuatkan laporan model A. Pihak keluarga akan lapor juga secara pidana," tandasnya.

Diketahui, oknum polisi AKBP M diduga mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur sebagai pemuas nafsu seks. Perbuatan oknum yang bertugas di Polairud ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Kini, sedang menyelidi laporan tersebut.



Perbuatan bejat oknum ini dilakukan di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.

"Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh," ujar kuasa hukum korban, Amiruddin.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1796 seconds (0.1#10.140)