Kejati Jabar Ambil Langkah Eksaminasi Terkait Status Tersangka Nurhayati, Ini Penjelasan Aspidsus

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:00 WIB
loading...
Kejati Jabar Ambil Langkah Eksaminasi Terkait Status Tersangka Nurhayati, Ini Penjelasan Aspidsus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Fotot iNews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi dana desa . Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono menjelaskan, meskipun pihaknya mengambil langkah eksaminasi, namun dia belum bisa memastikan apakah Nurhayati tetap berstatus tersangka atau tidak.

"Nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).



Menurut dia, langkah eksaminasi ini baru dimulai dan pihaknya masih perlu menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu dalam perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari Cirebon) itu. "Langkah selanjutnya akan formil dan materil," kata dia.

Riyono juga menegaskan, pihaknya tidak bisa berandai-andai terhadap nasib Nurhayati ke depan, termasuk kemungkinan pembatalan status tersangka Nurhayati jika hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka. "Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," tandas Riyono.

Sebelumnya, Kejati Jabar akhirnya mengambil langkah eksaminasi dalam perkara penetapan Nurhayati sebagai tersangka korupsi dana desa.

Diketahui, Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu menjadi tersangka usai membongkar praktik korupsi yang dilakukan atasannya, Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

Perkara tersebut mendapat sorotan banyak pihak dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus korupsi. Bahkan, kegaduhan yang mewarnai perkara tersebut dinilai sebagai cermin buruk dalam penanganan kasus korupsi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)