Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:59 WIB
loading...
Konser musik di Gedung CCC Makassar yang melanggar protokol kesehatan. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) gelaran konser musik CoArt Coret Fest 2022, yang berlangsung di Gedung CCC Makassar.
Polisi menetapkan MAT (25) yang berperan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara sebagai tersangka setelah konser gelarannya dipadati ribuan penonton, akibatnya prokes tak lagi terindahkan.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik di CCC Naik Sidik, Siapa Tersangka?
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ketua Panitia sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Polrestabes Makassar sudah menetapkan Ketua Panitianya sebagai tersangka, kita sudah jalankan target untuk pemeriksaan tersangka," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (25/2/2022).
Polisi menetapkan MAT (25) yang berperan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara sebagai tersangka setelah konser gelarannya dipadati ribuan penonton, akibatnya prokes tak lagi terindahkan.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Prokes Konser Musik di CCC Naik Sidik, Siapa Tersangka?
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ketua Panitia sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Polrestabes Makassar sudah menetapkan Ketua Panitianya sebagai tersangka, kita sudah jalankan target untuk pemeriksaan tersangka," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (25/2/2022).
Lihat Juga :