Kasus Konser Musik Langgar Prokes, Tersangka Ditetapkan Tapi Tak Ditahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) gelaran konser musik CoArt Coret Fest 2022, yang berlangsung di Gedung CCC Makassar.
Polisi menetapkan MAT (25) yang berperan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara sebagai tersangka setelah konser gelarannya dipadati ribuan penonton, akibatnya prokes tak lagi terindahkan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ketua Panitia sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Polrestabes Makassar sudah menetapkan Ketua Panitianya sebagai tersangka, kita sudah jalankan target untuk pemeriksaan tersangka," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Polrestabes hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Sebelumnya, penyidik memeriksa sebanyak 29 orang yang diduga bertanggung jaawab atas acara musik tersebut.
"Satu orang saja tersangkanya sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan," sambungnya.
Budhi Haryanto menegaskan, dalam gelaran tersbut pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian.
"Jadi izin tidak ada, seharusnya si Panitia ini setelah mendapat rekomendasi, dia harus ada izin namum itu tidak dilakukan dan dia langsung menyelenggarakan acara, ternyata di dalam acara itu ditemukan salah satu peserta terkonfirmasi Covid-19," jelas Budhi.
Polisi menetapkan MAT (25) yang berperan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara sebagai tersangka setelah konser gelarannya dipadati ribuan penonton, akibatnya prokes tak lagi terindahkan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ketua Panitia sebagai tersangka setelah melewati serangkaian pemeriksaan.
"Polrestabes Makassar sudah menetapkan Ketua Panitianya sebagai tersangka, kita sudah jalankan target untuk pemeriksaan tersangka," terangnya kepada SINDOnews, Jumat (25/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, Polrestabes hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Sebelumnya, penyidik memeriksa sebanyak 29 orang yang diduga bertanggung jaawab atas acara musik tersebut.
"Satu orang saja tersangkanya sebagai penanggungjawab pelaksana kegiatan," sambungnya.
Budhi Haryanto menegaskan, dalam gelaran tersbut pihak penyelenggara tidak memiliki izin keramaian.
"Jadi izin tidak ada, seharusnya si Panitia ini setelah mendapat rekomendasi, dia harus ada izin namum itu tidak dilakukan dan dia langsung menyelenggarakan acara, ternyata di dalam acara itu ditemukan salah satu peserta terkonfirmasi Covid-19," jelas Budhi.