Bertemu Menteri ATR/BPN dan Mensesneg, Ketua DPD LaNyalla Ingatkan Surat Ijo Surabaya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Menteri ATR/BPN dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait tindak lanjut penyelesaian kasus tanah surat ijo Kota Surabaya yang sudah disampaikan secara resmi oleh DPD RI ke Pemerintah Pusat.
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat untuk melepas surat ijo kepada penghuni.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Marbot Masjid di Jatim Vaksinasi Booster
Hanya saja, saat itu masih menunggu Rapat Terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut surat ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).
LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Malang Gempar! Sepasang Kekasih Bercumbu di Pinggir Jalan Ijen
Menurut LaNyalla, DPD RI akan terus mengawal proses kasus tanah surat ijo ini hingga rampung. “Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya," tegas LaNyalla.
Sebelumnya, DPD RI telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah surat ijo Surabaya sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021 lalu.
Sebelumnya, pada 15 April 2021, LaNyalla telah menggelar rapat koordinasi terkait surat ijo dengan mengundang Kementerian ATR /BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Dalam Rakor tersebut disepakati, para pihak secara prinsip setuju melepas surat ijo kepada warga penghuni persil. Hanya saja, mereka menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Lembaga yang berwenang, terkait teknis pelepasan.
Lihat Juga: Kunjungi Bulog Jatim, Ketua DPD AA LaNyalla Cek Kesiapan Distribusi Beras Jelang Lebaran
Seperti diketahui, DPD RI telah menggelar Rapat Koordinasi antar Kementerian terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya, pada April 2021 silam, dengan hasil bahwa semua pihak sepakat untuk melepas surat ijo kepada penghuni.
Baca juga: Gubernur Khofifah Minta Marbot Masjid di Jatim Vaksinasi Booster
Hanya saja, saat itu masih menunggu Rapat Terbatas dari pihak pemerintah pusat terkait alas hukum dan aturan teknisnya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Menteri ATR/BPN Pak Sofyan Jalil dan Mensesneg Pak Pratik, tentang tindak lanjut surat ijo Surabaya yang bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Insya Allah akan ditindaklanjuti, tinggal menunggu aturan teknis,” kata LaNyalla, Selasa (22/2/2022).
LaNyalla memastikan hal itu setelah bertemu kedua Menteri tersebut saat menghadiri pengukuhan anggota BPK RI, Prof. Dr Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA sebagai Guru Besar Kehormatan Universitas Airlangga. Hadir pula Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna.
Dalam pertemuan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Sofyan Jalil bahwa pihaknya akan memulai aturan teknis pelepasan untuk persil dengan luasan 200 meter persegi ke bawah. Untuk persil di atas itu, akan diatur dengan aturan yang berbeda
Dikatakan LaNyalla, Mensesneg juga menyampaikan bahwa secara prinsip Presiden Jokowi tidak akan menghambat perjuangan warga penghuni, hanya harus tetap sesuai aturan yang menjadi domain kementerian ATR/BPN dan Lembaga terkait lainnya.
Baca juga: Malang Gempar! Sepasang Kekasih Bercumbu di Pinggir Jalan Ijen
Menurut LaNyalla, DPD RI akan terus mengawal proses kasus tanah surat ijo ini hingga rampung. “Kami di DPD RI akan terus mengawal hingga prosesnya rampung. Kami akan terus awasi proses ini sampai masyarakat mendapatkan haknya," tegas LaNyalla.
Sebelumnya, DPD RI telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg mengenai kasus tanah surat ijo Surabaya sebagai tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada 16 September 2021 lalu.
Sebelumnya, pada 15 April 2021, LaNyalla telah menggelar rapat koordinasi terkait surat ijo dengan mengundang Kementerian ATR /BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Dalam Rakor tersebut disepakati, para pihak secara prinsip setuju melepas surat ijo kepada warga penghuni persil. Hanya saja, mereka menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Lembaga yang berwenang, terkait teknis pelepasan.
Lihat Juga: Kunjungi Bulog Jatim, Ketua DPD AA LaNyalla Cek Kesiapan Distribusi Beras Jelang Lebaran
(msd)