Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
loading...
A A A
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)