Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Akan Ditindak Tegas

Kamis, 23 April 2020 - 22:54 WIB
loading...
Pemudik Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Akan Ditindak Tegas
Dishub Jateng siap menindak tegas bagi pemudik dengan kendaraan pribadi yang tak dilengkapi surat jalan. Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas pemudik dengan kendaraan pribadi yang melintas tanpa menyertakan surat jalan resmi dari tim gugus tugas daerah kota perantauannya. Jika tidak ada, maka kendaraan pribadi pemudik harus kembali ke kota perantauannya.

Kepala Dishub Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, menyampaikan, persiapan pemberlakuan pelarangan mudik berlaku mulai 24 April-7 Mei 2020, dengan berbagai upaya persuasif. Selanjutnya mulai 8 Mei mulai diberlakukan tindakan tilang sesuai Pasal 19 UU Kekarantinaan. Tindak tegas terhadap pelanggar dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Dia menambahkan, kendaraan yang dikecualikan, yang boleh meneruskan perjalanan meliputi kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi lainnya yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu.

“Artinya, kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, mereka baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan,” kata Satriyo, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melakukan pelarangan mudik. Di Jateng, pemberlakuan check point yang bertujuan untuk penyekatan, dimulai Jumat (24/4/2020).

Sesuai arahan pemerintah, lokasi check point itu berada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk. Namun, Pemprov Jateng akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menambah titik check point.

Mengingat, saat ini pemerintah di Jawa, kata Satriyo, PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya. Praktis, Jateng baru akan mengakomodasi perjalanan dari barat akan dikembalikan ke barat. Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

“Rencana penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo. Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi,” sebutnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4162 seconds (0.1#10.140)