Terkait Kredit Macet, Pengacara Lucas: Bisa Dipidana dan Dituntut ke Pengadilan

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:10 WIB
loading...
A A A
Lucas menilai, pernyataan Hotman Paris itu tidak benar. “Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelas dia.

Lucas mencontohkan permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B. “Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong,” papar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar, maka masalah ini masuk ke ranah pidana. Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp74 Miliar Dijebloskan Tahanan Kejati Jatim

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” pungkas Lucas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hukum Pidana di Masa...
Hukum Pidana di Masa Raja Airlangga, Ada Ingkar Janji hingga Meludahi Orang
Klasifikasi Kutaramanawa,...
Klasifikasi Kutaramanawa, KUHP yang Diterapkan Kerajaan Majapahit
Wamenkumham: KUHP Baru...
Wamenkumham: KUHP Baru Berisi Keadilan Korektif, Bukan Balas Dendam
Pakar Yakin Pembaruan...
Pakar Yakin Pembaruan Hukum Nasional lewat KUHP Akan Berlangsung Baik
Sosialisasikan KUHP...
Sosialisasikan KUHP Nasional di Semarang, Akademisi: Bentuk Reformasi Hukum Pidana
KUHP Baru Mengedepankan...
KUHP Baru Mengedepankan Norma Restorative Justice
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved