Rekam dan Sebar Video Mesum Pelajar SMA, Pria di Lahat Dijerat UU ITE

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:33 WIB
loading...
Rekam dan Sebar Video...
Pelaku penyebar video mesum pelajar SMA dijerat UU ITE. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
LAHAT - Unit Pidana Khsusus Satreskrim Polres Lahat segera melimpahkan berkas Rahmad Rilaldi (19), pelajar SMA tersangka karena kasus Undang-Undang ITE ke Kejaksaan Negeri Lahat, untuk segera menjalani persidangan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra mengatakan, sebelumnya Rahmad telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sejumlah handphone juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," ucap Ipda Chandra, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain

Diketahui, sebanyak 2 video asusila yang diperankan oleh dua orang pelajar, viral pada November 2021 lalu. Selanjutnya, kurang dari 24 jam usai video viral, aparat Satreskrim Polres Lahat menangkap pelaku perekam dan penyebar video itu.

"Selain Rahmad, dua pelaku yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun yang beradegan mesum itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video itu, sepasang muda-mudi tersebut melepaskan birahi di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, tepatnya di belakang kantor Satlantas Polres Lahat," jelasnya.

Diungkapkan Chandra, adegan layaknya pasang suami istri tersebut dilakukan, Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, usai pulang sekolah. Naas, saat sepasang muda-mudi itu sedang melakukan perbuatan mesum, tanpa diketahui direkam tersangka Rahmad yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved