Rekam dan Sebar Video Mesum Pelajar SMA, Pria di Lahat Dijerat UU ITE

Kamis, 17 Februari 2022 - 01:33 WIB
loading...
Rekam dan Sebar Video...
Pelaku penyebar video mesum pelajar SMA dijerat UU ITE. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
LAHAT - Unit Pidana Khsusus Satreskrim Polres Lahat segera melimpahkan berkas Rahmad Rilaldi (19), pelajar SMA tersangka karena kasus Undang-Undang ITE ke Kejaksaan Negeri Lahat, untuk segera menjalani persidangan.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra mengatakan, sebelumnya Rahmad telah ditetapkan tersangka atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video mesum yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sejumlah handphone juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," ucap Ipda Chandra, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain

Diketahui, sebanyak 2 video asusila yang diperankan oleh dua orang pelajar, viral pada November 2021 lalu. Selanjutnya, kurang dari 24 jam usai video viral, aparat Satreskrim Polres Lahat menangkap pelaku perekam dan penyebar video itu.

"Selain Rahmad, dua pelaku yang masih berusia 14 tahun dan 15 tahun yang beradegan mesum itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam video itu, sepasang muda-mudi tersebut melepaskan birahi di sebuah rumah kosong di kawasan Gunung Gajah, tepatnya di belakang kantor Satlantas Polres Lahat," jelasnya.

Diungkapkan Chandra, adegan layaknya pasang suami istri tersebut dilakukan, Jumat (15/10/2021), sekitar pukul 11.30 WIB, usai pulang sekolah. Naas, saat sepasang muda-mudi itu sedang melakukan perbuatan mesum, tanpa diketahui direkam tersangka Rahmad yang kebetulan sedang berada di sekitar lokasi kejadian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
SPS Pusat dan Sumut...
SPS Pusat dan Sumut Bantu Korban Longsor dan Banjir di Langkat
Bantuan Tahap Dua, FKMPI...
Bantuan Tahap Dua, FKMPI Sambangi Desa Lama Baru Langkat
Pengungsi di Langkat...
Pengungsi di Langkat Kekurangan Air Bersih, Prabowo: Segera Kita Atasi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved