Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
loading...
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus video mesum di Mapolres, Kamis (10/11/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Polres Salatiga telah menangkap perekam video mesum pelajar yang sempat menggegerkan dunia maya dan masyarakat. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial AT warga Dukuh, Sidomukti, Salatiga yang berstatus sebagai pelajar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan mendapatkan alat bukti yang lengkap, penyidik Satreskrim Polres Salatiga menetapkan AT sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone yang digunakan untuk merekam adegan mesum yang dilakukan di sebuah warung di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu.
Selain itu, dua gambar screenshoot dari rekaman dua video mesum berdurasi 30 detik dan 35 detik, satu celana pendek warna hitam, satu rok panjang warna hitam, baju warna coklat dan kerudung warna hitam. Baca juga:
Pria Ini Masukkan Pistol ke Mulut Bocah 4 Tahun karena Melihatnya Berselingkuh
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah video mesum pelajar beredar di media sosial. Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli cyber untuk mencari video dimaksud.
"Dari hasil patroli cyber pada 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo. Dari link tersebut didapat dua screenshoot yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah warung makan yang diduga terletak di sekitar lalan lingkar Salatiga," terang Kapolres, Kamis (10/12/2021).
Setelah mendapatkan video itu, selanjutnya Satreskrim mencari pemeran maupun pelaku penyebar video . Identitas pemeran video terlacak dari pakaian seragam yang digunakan, yakni menunjukkan identitas salah satu sekolah di Salatiga.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan mendapatkan alat bukti yang lengkap, penyidik Satreskrim Polres Salatiga menetapkan AT sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone yang digunakan untuk merekam adegan mesum yang dilakukan di sebuah warung di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu.
Selain itu, dua gambar screenshoot dari rekaman dua video mesum berdurasi 30 detik dan 35 detik, satu celana pendek warna hitam, satu rok panjang warna hitam, baju warna coklat dan kerudung warna hitam. Baca juga:
Pria Ini Masukkan Pistol ke Mulut Bocah 4 Tahun karena Melihatnya Berselingkuh
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah video mesum pelajar beredar di media sosial. Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli cyber untuk mencari video dimaksud.
"Dari hasil patroli cyber pada 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo. Dari link tersebut didapat dua screenshoot yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah warung makan yang diduga terletak di sekitar lalan lingkar Salatiga," terang Kapolres, Kamis (10/12/2021).
Setelah mendapatkan video itu, selanjutnya Satreskrim mencari pemeran maupun pelaku penyebar video . Identitas pemeran video terlacak dari pakaian seragam yang digunakan, yakni menunjukkan identitas salah satu sekolah di Salatiga.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Lihat Juga :