Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:57 WIB
loading...
Polres Salatiga Tetapkan Perekam Video Mesum sebagai Tersangka
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan tersangka kasus video mesum di Mapolres, Kamis (10/11/2021). Foto/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Polres Salatiga telah menangkap perekam video mesum pelajar yang sempat menggegerkan dunia maya dan masyarakat. Pelaku adalah seorang perempuan berinisial AT warga Dukuh, Sidomukti, Salatiga yang berstatus sebagai pelajar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan mendapatkan alat bukti yang lengkap, penyidik Satreskrim Polres Salatiga menetapkan AT sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone yang digunakan untuk merekam adegan mesum yang dilakukan di sebuah warung di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu.

Selain itu, dua gambar screenshoot dari rekaman dua video mesum berdurasi 30 detik dan 35 detik, satu celana pendek warna hitam, satu rok panjang warna hitam, baju warna coklat dan kerudung warna hitam.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah video mesum pelajar beredar di media sosial. Satreskrim Polres Salatiga melakukan patroli cyber untuk mencari video dimaksud.

"Dari hasil patroli cyber pada 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo. Dari link tersebut didapat dua screenshoot yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berbuat asusila di sebuah warung makan yang diduga terletak di sekitar lalan lingkar Salatiga," terang Kapolres, Kamis (10/12/2021).

Setelah mendapatkan video itu, selanjutnya Satreskrim mencari pemeran maupun pelaku penyebar video . Identitas pemeran video terlacak dari pakaian seragam yang digunakan, yakni menunjukkan identitas salah satu sekolah di Salatiga.

Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.

Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari screenshoot tersebut. Pada 29 November 2021, pelapor dan tim mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya dan dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya.

"Dari interogasi tersebut pelapor dan tim mendapatkan hasil bahwa seorang perempuan yang berinisial AT tersebut, mengakui telah merekam aksi asusila yang terdapat pada screenshoot tersebut. Kemudian menyebarkan kepada teman-temannya melalui media Whatsapp," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya.

Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Untuk pemeran, masih kita dalami," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)