Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain

Rabu, 16 Februari 2022 - 06:19 WIB
loading...
Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain
Dua tersangka pemeran video mesum gay saat diamankan Polres Banjarnegara.Foto/Angga Rosa
A A A
BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara terus mengembangkan kasus video gay yang diperankan tersangka J (24) dan V (17). Polisi menyelidiki keterlibatan pihak lain di balik produksi konten penyimpanan seksual dan peredaran video tersebut melalui media sosial.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, masih penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan pihak lain. Sementara ini, baru dua orang selaku pemeran dalam video gay itu yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Video Mesum Gay Banjarnegara Dijual Rp150 Ribu Per Episode, Pelaku Raup Untung Rp17 Juta

"Berdasarkan hasil pemeriksaan baik pelaku dan saksi-saksi, kami menetapkan pelaku J (24) dan V (17) sebagai tersangka video gay. Kami terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain," kata Kapolres, Rabu (16/2/2022).

Kapolres mengatakan, pelaku melakukan perbuatan itu lantatan terinspirasi salah satu aplikasi di Google APP Playstore yang di dalamnya adalah komunitas lelaki penyuka sesame jenis dan sebagai pasar jual beli video tidak senonoh sesame jenis atau gay.

“Saya tanya kedua pelaku, apa yang menginspirasinya melakukan perbuatan itu. Pelaku menjawab terinspirasi dari aplikasi di Google APP Playstore yang semua komunitas disana adalah semuanya lelaki yang menyukai sesame jenis," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Banjarnegara juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel, pakaian, dan lampu berbentuk bundar yang digunakan untuk membuat konten.

Baca juga: Ibu Kandung Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Pensiunan Perwira Polisi Berpangkat AKBP

"Lampu ini (lampu bundar) digunakan untuk membuat konten di rumah. Biasanya untuk berkomunikasi dengan member-nya. Ada Q and A. Jadi ada pertanyaan dari member-nya kemudian dijawab oleh tersangka J," jelas Hendri.

Ternyata, video gay yang viral pada akhir Januari 2022 lalu bukan yang pertama dibuat. Salah satu pelaku, J sudah membuat video gay sejak November 2021.

"Dari keterangan tersangka J, dia mulai membuat video gay sejak bulan November 2021 lalu. Sudah ada tiga video. Tetapi yang akhirnya viral itu yang bulan Januari," terangnya.

Video tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp150 ribu per link. Dari hasil penjualan video, pelaku mampu meraup Rp17 juta selama dua bulan. Uang tersebut kemudian dibagi oleh dua tersangka. Uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk membeli sepeda motor, sedangkan sisanya untuk bersenang-senang.

"Dari penjualan video, Rp10 juta sudah digunakan untuk membeli motor oleh tersangka J. Dan sisanya untuk happy-happy," pungkas Kapolres
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)