Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:16 WIB
loading...
Ahmad Pujiyanto (40), tersangka kasus penipuan melakukan sujud syukur usai keluar dari Rutan Jepara, Selasa (15/2/2022).Foto/Alip Sutarto
A
A
A
JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menghentikan penuntutan perkara kasus penipuan secara keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan penghentian penuntutan kali ini diberikan kepada tersangka Ahmad Pujianto (40), Warga desa bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.
Ahmad Pujianto kini bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, Selasa (15/2/2022). Keluar dari Rutan Jepara, Ahmad Pujianto langsung melakukan sujud syukur, sebagai ungkapan rasa kebahagiaan.
Baca juga: Siswa di Lamongan Belajar di Ruang Kelas yang Terendam Banjir Luapan Anak Bengawan Solo
Dalam kasus tersebut, Kejari Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan Ali Subhan, selaku korban penipuan. Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga, Kepala Desa Bawu beserta penasehat hukum kedua belah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung. Pengajuan itu dilakukan karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ungkapnya.
Baca juga: Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain
Ahmad Pujianto kini bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, Selasa (15/2/2022). Keluar dari Rutan Jepara, Ahmad Pujianto langsung melakukan sujud syukur, sebagai ungkapan rasa kebahagiaan.
Baca juga: Siswa di Lamongan Belajar di Ruang Kelas yang Terendam Banjir Luapan Anak Bengawan Solo
Dalam kasus tersebut, Kejari Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan Ali Subhan, selaku korban penipuan. Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga, Kepala Desa Bawu beserta penasehat hukum kedua belah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung. Pengajuan itu dilakukan karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ungkapnya.
Baca juga: Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain
Lihat Juga :