Tersangka Penipuan Sujud Syukur, Kejaksaan Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:16 WIB
loading...
Tersangka Penipuan Sujud...
Ahmad Pujiyanto (40), tersangka kasus penipuan melakukan sujud syukur usai keluar dari Rutan Jepara, Selasa (15/2/2022).Foto/Alip Sutarto
A A A
JEPARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menghentikan penuntutan perkara kasus penipuan secara keadilan restoratif (restorative justice). Pengajuan penghentian penuntutan kali ini diberikan kepada tersangka Ahmad Pujianto (40), Warga desa bawu, Kecamatan Batealit, Jepara.

Ahmad Pujianto kini bisa menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Jepara, Selasa (15/2/2022). Keluar dari Rutan Jepara, Ahmad Pujianto langsung melakukan sujud syukur, sebagai ungkapan rasa kebahagiaan.

Baca juga: Siswa di Lamongan Belajar di Ruang Kelas yang Terendam Banjir Luapan Anak Bengawan Solo

Dalam kasus tersebut, Kejari Jepara memfasilitasi upaya perdamaian antara tersangka dengan Ali Subhan, selaku korban penipuan. Mereka telah saling sepakat dan memaafkan. Momen ini berlangsung di aula Kejari Jepara, dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri, Penyidik Satreskrim Polres Jepara, keluarga, Kepala Desa Bawu beserta penasehat hukum kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara Ayu Agung mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini ke Kejaksaan Agung. Pengajuan itu dilakukan karena kasus tersebut memenuhi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Yakni, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Jadi kita sebagai fasilitator di sini mengupayakan kedua belah pihak. Korban mau memaafkan. Dan, tersangka menyesal serta menyadari kesalahannya lalu minta maaf,” ungkapnya.

Baca juga: Heboh Video Mesum Gay Banjarnegara, Polisi Buru Keterlibatan Pihak Lain
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved