Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat
Selasa, 15 Februari 2022 - 11:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Brimob Usir Tuan Guru Bajang karena Berfoto di Sirkuit Mandalika, Begini Ceritanya
Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan.
"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Brimob Usir Tuan Guru Bajang karena Berfoto di Sirkuit Mandalika, Begini Ceritanya
Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan.
(msd)
Lihat Juga :