Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Jum'at, 09 Mei 2025 - 09:24 WIB
loading...
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjebloskan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pengerusakan mobil. Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menjebloskan Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ke tahanan setelah menjadi tersangka kasus dugaan pengerusakan mobil.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengerusakan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi.
Baca juga: Viral! Gudang Disegel Pemkot tapi Nekat Beroperasi, Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan
"Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara. Terkait laporan kasus pengerusakan," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (9/5/2025).
Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu senilai Rp400 juta.
Lihat Juga :