Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat
loading...
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau dipecat akibat melakukan pelanggaran berat. Antara lain, mengedarkan narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan desersi hingga tindak penggelapan dengan modus investasi bodong.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Tindakan tegas dan terukur itu, lanjut dia, dilakukan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika maupun pidana.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran. "Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Brimob Usir Tuan Guru Bajang karena Berfoto di Sirkuit Mandalika, Begini Ceritanya
Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan.
Lihat Juga: Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Tindakan tegas dan terukur itu, lanjut dia, dilakukan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika maupun pidana.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran. "Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi," terangnya.
Dia menambahkan, saat ini, Polrestabes Surabaya tercatat memiliki sebanyak 2.560 anggota. Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.
"Pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi. Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," pungkasnya.
Baca juga: Viral! Brimob Usir Tuan Guru Bajang karena Berfoto di Sirkuit Mandalika, Begini Ceritanya
Berikut daftar nama oknum polisi yang dipecat dan pelanggarannya:
1. Aiptu Arif Indarto, pelanggaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
2. Bripka Doni Rahmawan, pelanggaran penipuan berupa investasi bodong.
3. Bripka Barda Deni, pelanggaran desersi selama empat bulan.
4. Bripka Nugroho Rianto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
5. Bripka Dimas Bagus Setiawan, pelanggaran desersi selama tiga bulan.
6. Brigadir I Gede Jan Wirawan, pelanggaran desersi selama 1,9 tahun.
7. Brigadir Angga Febrianto, pelanggaran kasus narkoba.
8. Briptu Bambang Hariyanto, pelanggaran desersi selama lima bulan.
9. Briptu Indra Setya, pelanggaran kasus narkoba.
10. Bripka Muhammad Febri, pelanggaran mengonsumsi narkoba dan desersi selama 37 hari.
11. Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo, pelanggaran desersi selama sembilan bulan.
12. Brigadir Andri Septi Nugrah, pelanggaran desersi selama dua tahun lima bulan.
Lihat Juga: Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
(msd)