Polrestabes Surabaya Pecat 12 Oknum Polisi Akibat Lakukan Pelanggaran Berat
Selasa, 15 Februari 2022 - 11:14 WIB
loading...
Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 12 anggota Polrestabes Surabaya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau dipecat akibat melakukan pelanggaran berat. Antara lain, mengedarkan narkoba, mengonsumsi narkoba, melakukan desersi hingga tindak penggelapan dengan modus investasi bodong.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Tindakan tegas dan terukur itu, lanjut dia, dilakukan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika maupun pidana.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran. "Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi," terangnya.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/V/2021 yang ditandatangani Irjen Nico Afinta.
"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan, seusai memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 12 oknum polisi di Surabaya, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
Tindakan tegas dan terukur itu, lanjut dia, dilakukan sesuai pelanggaran berat yang dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut. Baik yang melakukan pelanggaran disiplin, etika maupun pidana.
Pemberhentian dilakukan secara in absentia karena pelanggar tidak hadir. Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto anggota polisi yang melakukan pelanggaran. "Polri sangat tidak mentolerir anggota yang menyalahgunakan wewenangnya kemudian merugikan masyarakat dan organisasi," terangnya.
Lihat Juga :