Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
Selasa, 24 Februari 2026 - 09:38 WIB
loading...
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS. Foto/SindoNews
A
A
A
MALUKU - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Dadang menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Kode Etik juga menghadirkan dan memeriksa 14 saksi baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban.
Lihat Juga :