Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Warga Blokade Jalan ke Lokasi Proyek Bendungan Manikin Kupang
loading...
A
A
A
KUPANG - Pembayaran ganti rugi lahan miliki warga Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang , NTT untuk Pembangunan Bendungan Tefmo Manikin yang hingga kini belum terealisasi, membuat warga di 8 desa marah, dan memblokade jalan menuju lokasi proyek.
Akibatnya, aktivitas pekerjaan pembangunan bendungan terpaksa dihentikan, pasal para pemilik lahan tidak mengijinkan kendaraan pengangkut material serta alat berat melewati lahan mereka sebelum pembayaran direalisasikan.
Warga mengaku kesal dengan janji ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategis Nasional Bendungan Manikin, namun belum juga dibayarkan.
Para pemilik lahan ini menyegel serta penutup akses jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan pengangkut material serta alat-alat berat untuk memasuki lokasi proyek.
Hal ini terpaksa dilakukan warga di 8 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan, karena sejak 3 tahun lalu telah disepatiki ganti rugi lahan, namun hingga saat ini belum juga terealisasikan atau belum terbayarkan bahkan warga merasa mereka ditipu dan dipermainkan pihak BWS NT II.
Salah seorang perwakilan warga, Kornelius Takain mengatakan, sejak awal pembangunan bendungan telah disepakati pergantian lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.
“Namun hingga memasuki tahun keempat janji ganti rugi lahan dan aset warga yang ada diatas lahan tersebut, seperti lahan perkebunan serta lahan tanaman pakan ternak belum juga teralisasi,” tegasnya.
Akibatnya, aktivitas pekerjaan pembangunan bendungan terpaksa dihentikan, pasal para pemilik lahan tidak mengijinkan kendaraan pengangkut material serta alat berat melewati lahan mereka sebelum pembayaran direalisasikan.
Warga mengaku kesal dengan janji ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategis Nasional Bendungan Manikin, namun belum juga dibayarkan.
Para pemilik lahan ini menyegel serta penutup akses jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan pengangkut material serta alat-alat berat untuk memasuki lokasi proyek.
Hal ini terpaksa dilakukan warga di 8 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan, karena sejak 3 tahun lalu telah disepatiki ganti rugi lahan, namun hingga saat ini belum juga terealisasikan atau belum terbayarkan bahkan warga merasa mereka ditipu dan dipermainkan pihak BWS NT II.
Salah seorang perwakilan warga, Kornelius Takain mengatakan, sejak awal pembangunan bendungan telah disepakati pergantian lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.
Baca Juga
“Namun hingga memasuki tahun keempat janji ganti rugi lahan dan aset warga yang ada diatas lahan tersebut, seperti lahan perkebunan serta lahan tanaman pakan ternak belum juga teralisasi,” tegasnya.