Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Warga Blokade Jalan ke Lokasi Proyek Bendungan Manikin Kupang
loading...
A
A
A
Warga menuntut agar segera direalisasi ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin. “Kami minta pihak BWS NT II jangan mempermainkan warga dengan janji-janji saja,” katanya.
Sementara itu, In'am kontraktor pelaksana mengatakan, pemblokiran lahan ini sudah berlangsung sejak sepekan silam dan warga tidak mengijinkan truk-truk mengangkut material untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin untuk memasuki lokasi proyek.
“Akibatnya, pekerjaan untuk sementara dihentikan, hal ini sangat mengganggu kegiatan pembangunan yang baru 30 persen di masa addendum,” ungkapnya.
Bandungan Tefmo Manikin luas 293 hektar yang berada di 8 desa di Kabupaten Kupang. Bendungan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 310 hektar dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku sebesar 700 liter detik serta pengendali banjir di dataran Manikin.
Meskipun pembangunan Tefmo Manikin yang merupakan proyek pembangunan strategi nasional, namun hingga saat ini masih belum terselesaikan ganti rugi lahan milik warga yang digunakan sebagai lokasi pembangunan bendungan.
“Pembayaran ini masih terkendala dua desa yang tidak mengijinkan pihak pertanahan memasang patok antara batas pemukiman warga dengan tanah kehutanan,” pungkasnya.
Sementara itu, In'am kontraktor pelaksana mengatakan, pemblokiran lahan ini sudah berlangsung sejak sepekan silam dan warga tidak mengijinkan truk-truk mengangkut material untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin untuk memasuki lokasi proyek.
“Akibatnya, pekerjaan untuk sementara dihentikan, hal ini sangat mengganggu kegiatan pembangunan yang baru 30 persen di masa addendum,” ungkapnya.
Bandungan Tefmo Manikin luas 293 hektar yang berada di 8 desa di Kabupaten Kupang. Bendungan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 310 hektar dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku sebesar 700 liter detik serta pengendali banjir di dataran Manikin.
Meskipun pembangunan Tefmo Manikin yang merupakan proyek pembangunan strategi nasional, namun hingga saat ini masih belum terselesaikan ganti rugi lahan milik warga yang digunakan sebagai lokasi pembangunan bendungan.
“Pembayaran ini masih terkendala dua desa yang tidak mengijinkan pihak pertanahan memasang patok antara batas pemukiman warga dengan tanah kehutanan,” pungkasnya.
(nic)