Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Warga Blokade Jalan ke Lokasi Proyek Bendungan Manikin Kupang

Senin, 14 Februari 2022 - 19:51 WIB
loading...
Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Warga Blokade Jalan ke Lokasi Proyek Bendungan Manikin Kupang
Warga Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang, NTT marah dan memblokade jalan menuju lokasi Pembangunan Bendungan Tefmo Manikin, karena menuntut pembayaran ganti rugi yang belum direalisasikan. Foto: iNewsTV/Eman Suni
A A A
KUPANG - Pembayaran ganti rugi lahan miliki warga Desa Baumata Timur, Kabupaten Kupang , NTT untuk Pembangunan Bendungan Tefmo Manikin yang hingga kini belum terealisasi, membuat warga di 8 desa marah, dan memblokade jalan menuju lokasi proyek.

Akibatnya, aktivitas pekerjaan pembangunan bendungan terpaksa dihentikan, pasal para pemilik lahan tidak mengijinkan kendaraan pengangkut material serta alat berat melewati lahan mereka sebelum pembayaran direalisasikan.

Warga mengaku kesal dengan janji ganti rugi lahan milik mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategis Nasional Bendungan Manikin, namun belum juga dibayarkan.

Tuntut Pembayaran Ganti Rugi, Warga Blokade Jalan ke Lokasi Proyek Bendungan Manikin Kupang



Para pemilik lahan ini menyegel serta penutup akses jalan hingga tidak bisa dilewati kendaraan pengangkut material serta alat-alat berat untuk memasuki lokasi proyek.



Hal ini terpaksa dilakukan warga di 8 desa yang terkena dampak pembangunan bendungan, karena sejak 3 tahun lalu telah disepatiki ganti rugi lahan, namun hingga saat ini belum juga terealisasikan atau belum terbayarkan bahkan warga merasa mereka ditipu dan dipermainkan pihak BWS NT II.

Salah seorang perwakilan warga, Kornelius Takain mengatakan, sejak awal pembangunan bendungan telah disepakati pergantian lahan milik warga yang terkena dampak pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.



“Namun hingga memasuki tahun keempat janji ganti rugi lahan dan aset warga yang ada diatas lahan tersebut, seperti lahan perkebunan serta lahan tanaman pakan ternak belum juga teralisasi,” tegasnya.

Warga menuntut agar segera direalisasi ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin. “Kami minta pihak BWS NT II jangan mempermainkan warga dengan janji-janji saja,” katanya.

Sementara itu, In'am kontraktor pelaksana mengatakan, pemblokiran lahan ini sudah berlangsung sejak sepekan silam dan warga tidak mengijinkan truk-truk mengangkut material untuk pembangunan Bendungan Tefmo Manikin untuk memasuki lokasi proyek.



“Akibatnya, pekerjaan untuk sementara dihentikan, hal ini sangat mengganggu kegiatan pembangunan yang baru 30 persen di masa addendum,” ungkapnya.

Bandungan Tefmo Manikin luas 293 hektar yang berada di 8 desa di Kabupaten Kupang. Bendungan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 310 hektar dan juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber air baku sebesar 700 liter detik serta pengendali banjir di dataran Manikin.

Meskipun pembangunan Tefmo Manikin yang merupakan proyek pembangunan strategi nasional, namun hingga saat ini masih belum terselesaikan ganti rugi lahan milik warga yang digunakan sebagai lokasi pembangunan bendungan.

“Pembayaran ini masih terkendala dua desa yang tidak mengijinkan pihak pertanahan memasang patok antara batas pemukiman warga dengan tanah kehutanan,” pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2149 seconds (0.1#10.140)