Masyarakat Sumenep Tolak Permen ESDM No 37 Direvisi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:03 WIB
loading...
A A A


Menurut dia, tiap berganti rezim, aturan tentang PI 10 persen juga ikut berubah sehingga manfaatnya tak kunjung dirasakan masyarakat.

Participacing interest adalah kewajiban yang harus diberikan perusahaan migas atau KKKS ke daerah selain CSR dan Dana Bagi Hasil. Semula, PI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diawal kemunculannya dalam bentuk cash on call.

"Cas on call itu, bila ada KKKS mau garap sumur, harus menawarkan ke pemda untuk berpartisipasi dalam bentuk menanam modal yang sumbernya bisa dari APBD atau investor yang bekerjasama dengan pemda dengan besaran 10 persen," kata politikus PDI Perjuangan ini.



Ketika rezim berganti, PI 10 persen diatur dalam Permen ESDM No 37 tahun 2016. Dalam aturan yang baru ini, sistem partisipasinya tak lagi ditawarkan tapi otomatis wajib diberikan KKKS ke Pemda lewat BUMD.

Ketika proses untuk mendapatkan PI lebih mudah, kata dia, tiba-tiba muncul draf revisi sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat di daerah penghasil migas.

"Kami hanya ingin political will negara, justru menjadi bidak Catur bermaen para rent seeker dan oligarki yang saling memperebutkan dominasi hingga kedaulatan rakyat tersisih ke pinggiran," pungkasnya.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)