Masyarakat Sumenep Tolak Permen ESDM No 37 Direvisi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:03 WIB
loading...
Masyarakat Sumenep Tolak...
Diskusi tolak revisi Permen ESDM No 37. Foto: Istimewa
A A A
SUMENEP - Di tengah mandegnya pembahasan RUU Migas di DPR, beredar sebuah draf Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participasing Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Meski draf itu belum bisa dipastikan kebenarannya, ia tetap menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi atau GM Keren.

Anggota kelompok ini adalah gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan se Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasilan migas di Pulau Madura.



Mereka pun menggelar forum diskusi, khusus membahas tentang ketentuan tentang PI 10 persen dalam peraturan Menteri ESDM yang lama dengan draf versi revisi. Hasilnya, GM Keren berkesimpulan menolak Permen ESDM No 37 tahun 2016 itu direvisi.

Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.

"Kami menolak, karena munculnya draf itu mengindikasikan ada upaya merevisi aturan tanpa melibatkan aspirasi masyarakat," Kata Nur Faisal, salah satu pemateri dalam FGD tersebut, Sabtu (12/2/2022).


Faisal menilai, ketentuan tentang PI dalam Permen ESDM No 7 sudah cukup ideal dibanding aturan sebelumnya, karena akan memberikan kesempatan pada BUMD untuk berpartisipasi dalam industri migas dengan mandiri karena mencari investor sendiri.

"Dalam 10 tahun terakhir saya lihat tidak ada PI yang berhasil jadi perusahaan migas nasional, mestinya ini menjadi fokus perhatian pemerintah," sambungnya.

Keresahan para pemuda di Sumenep terkait PI 10 persen ini, juga dirasakan Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath. Komisi ini juga membidangi masalah minyak dan gas bumi.



Menurut dia, tiap berganti rezim, aturan tentang PI 10 persen juga ikut berubah sehingga manfaatnya tak kunjung dirasakan masyarakat.

Participacing interest adalah kewajiban yang harus diberikan perusahaan migas atau KKKS ke daerah selain CSR dan Dana Bagi Hasil. Semula, PI ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diawal kemunculannya dalam bentuk cash on call.

"Cas on call itu, bila ada KKKS mau garap sumur, harus menawarkan ke pemda untuk berpartisipasi dalam bentuk menanam modal yang sumbernya bisa dari APBD atau investor yang bekerjasama dengan pemda dengan besaran 10 persen," kata politikus PDI Perjuangan ini.



Ketika rezim berganti, PI 10 persen diatur dalam Permen ESDM No 37 tahun 2016. Dalam aturan yang baru ini, sistem partisipasinya tak lagi ditawarkan tapi otomatis wajib diberikan KKKS ke Pemda lewat BUMD.

Ketika proses untuk mendapatkan PI lebih mudah, kata dia, tiba-tiba muncul draf revisi sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat di daerah penghasil migas.

"Kami hanya ingin political will negara, justru menjadi bidak Catur bermaen para rent seeker dan oligarki yang saling memperebutkan dominasi hingga kedaulatan rakyat tersisih ke pinggiran," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)