Cabuli Pasien, Dukun Pijat di Sumenep Diringkus Polisi

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:02 WIB
loading...
Cabuli Pasien, Dukun...
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menggelar konferensi pers terkait seorang dukun pijat berinisial MS (45) yang ditangkap karena diduga mencabuli pasiennya. Foto/Diwan MZ/MPI
A A A
SUMENEP - Seorang dukun pijat berinisial MS (45) warga Kecamatan Pragaan, Sumenep, ditangkap polisi karena diduga mencabuli pasiennya. Tersangka diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berinisial MH (25) yang sedang mengalami sakit di bagian kaki akibat kecelakaan.

Menurut keterangan dari Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura memijat korban namun berujung pada tindakan pencabulan. "Tersangka berpura-pura memijat korban, namun setelahnya malah mencabuli," ungkapnya pada Rabu (24/7/2024).

Insiden ini terjadi pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban MH (25) bersama keponakannya baru saja kembali dari Puskesmas Pragaan dan langsung menuju rumah tersangka MS untuk mendapatkan pijatan pada kaki yang baru saja mengalami kecelakaan.

Setibanya di rumah tersangka, korban MH masih harus menunggu giliran. MH menunggu di luar bersama keponakannya, namun kemudian keponakannya pamit ke kamar mandi sehingga korban menunggu sendirian. Setelah tiba gilirannya, korban dipersilakan masuk untuk dipijat sementara keponakannya menunggu di luar.



Alih-alih mendapatkan pijatan pada kakinya, korban malah dicabuli oleh tersangka yang meraba bagian vitalnya. Hal ini membuat korban kaget dan berteriak, kemudian lari keluar rumah sambil menangis dan mengambil sepeda.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi akhirnya menangkap tersangka MS. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku terangsang dengan tubuh korban yang juga merupakan pasiennya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1612 seconds (0.1#10.140)