Masyarakat Sumenep Tolak Permen ESDM No 37 Direvisi
Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:03 WIB
loading...
Diskusi tolak revisi Permen ESDM No 37. Foto: Istimewa
A
A
A
SUMENEP - Di tengah mandegnya pembahasan RUU Migas di DPR, beredar sebuah draf Revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participasing Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Meski draf itu belum bisa dipastikan kebenarannya, ia tetap menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi atau GM Keren.
Anggota kelompok ini adalah gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan se Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasilan migas di Pulau Madura.
Baca juga: Plafon RSUD Sumenep Ambruk, Bupati Ahmad Fauzi Temukan Konstruksi yang Buruk
Mereka pun menggelar forum diskusi, khusus membahas tentang ketentuan tentang PI 10 persen dalam peraturan Menteri ESDM yang lama dengan draf versi revisi. Hasilnya, GM Keren berkesimpulan menolak Permen ESDM No 37 tahun 2016 itu direvisi.
Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.
Meski draf itu belum bisa dipastikan kebenarannya, ia tetap menjadi perhatian dari komunitas Gerakan Masyarakat Untuk Kedaulatan Energi atau GM Keren.
Anggota kelompok ini adalah gabungan organisasi masyarakat dan kepemudaan se Kabupaten Sumenep, salah satu wilayah penghasilan migas di Pulau Madura.
Baca juga: Plafon RSUD Sumenep Ambruk, Bupati Ahmad Fauzi Temukan Konstruksi yang Buruk
Mereka pun menggelar forum diskusi, khusus membahas tentang ketentuan tentang PI 10 persen dalam peraturan Menteri ESDM yang lama dengan draf versi revisi. Hasilnya, GM Keren berkesimpulan menolak Permen ESDM No 37 tahun 2016 itu direvisi.
Penolakan itu diekspresikan lewat pembubuhan tanda tangan pada sehelai kain putih panjang oleh semua perwakilan ormas dan OKP yang hadir dalam FGD.
Lihat Juga :