Sakit Hati dan Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Petani Sumenep

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:14 WIB
loading...
Sakit Hati dan Cemburu...
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan petani ini karena sakit dan kecemburuan pelaku. Foto/Diwan MZ/MPI
A A A
SUMENEP - Masyarakat Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep , Madura, digemparkan oleh tragedi pembunuhan di tengah sawah yang melibatkan seorang petani berinisial H (36). Pelaku, yang merupakan warga Dusun Gaber, Desa Soddara, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep setelah melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan Timur.

Peristiwa ini bermula dari temuan mayat seorang pria berinisial T (40), warga setempat, pada pagi hari tanggal 3 Agustus 2024. Jenazah ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar sawah. Setelah melalui penyelidikan intensif, terungkap bahwa pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan pelaku setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban. "Pelaku mengakui perbuatannya setelah menemukan bukti percakapan mesra antara istrinya dan korban di ponsel sang istri," ujar Kompol Trie.

Pelaku, yang dipenuhi amarah, kemudian memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di tempat biasa mereka bertemu. Pada malam yang telah direncanakan, saat korban tiba di lokasi, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung menyerang korban dengan pipa besi, memukul kepalanya sebanyak dua kali. Meskipun istrinya sempat mencoba menghalangi, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas.



Untuk menyembunyikan kejahatannya, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh 300 meter dari lokasi kejadian, dengan harapan agar tindakannya tidak dicurigai. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Kini, pelaku menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)