Sakit Hati dan Cemburu Jadi Motif Pembunuhan Petani Sumenep

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:14 WIB
loading...
Sakit Hati dan Cemburu...
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan petani ini karena sakit dan kecemburuan pelaku. Foto/Diwan MZ/MPI
A A A
SUMENEP - Masyarakat Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep , Madura, digemparkan oleh tragedi pembunuhan di tengah sawah yang melibatkan seorang petani berinisial H (36). Pelaku, yang merupakan warga Dusun Gaber, Desa Soddara, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Sumenep setelah melakukan pengejaran hingga ke Kalimantan Timur.

Peristiwa ini bermula dari temuan mayat seorang pria berinisial T (40), warga setempat, pada pagi hari tanggal 3 Agustus 2024. Jenazah ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput di sekitar sawah. Setelah melalui penyelidikan intensif, terungkap bahwa pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan pelaku setelah mengetahui istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban. "Pelaku mengakui perbuatannya setelah menemukan bukti percakapan mesra antara istrinya dan korban di ponsel sang istri," ujar Kompol Trie.

Pelaku, yang dipenuhi amarah, kemudian memaksa istrinya untuk mengatur pertemuan dengan korban di tempat biasa mereka bertemu. Pada malam yang telah direncanakan, saat korban tiba di lokasi, pelaku yang telah bersembunyi di semak-semak langsung menyerang korban dengan pipa besi, memukul kepalanya sebanyak dua kali. Meskipun istrinya sempat mencoba menghalangi, pelaku melanjutkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tampar hingga korban tewas.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Sadis Petani Sumenep Diciduk di Kaltim, Motifnya Belum Terungkap

Untuk menyembunyikan kejahatannya, pelaku memindahkan jenazah korban sejauh 300 meter dari lokasi kejadian, dengan harapan agar tindakannya tidak dicurigai. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Kini, pelaku menghadapi ancaman hukuman berat dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Memilukan, Driver Ojol...
Memilukan, Driver Ojol Tewas Ditikam saat Tidur di Pangkalan, Motor dan Ponsel Raib
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Thailand Pesta Gol ke Gawang Laos, Rebut Puncak Klasemen dari Malaysia
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved