Polisi Tangkap Komplotan Begal di Palembang Modus Tawuran

Rabu, 09 Februari 2022 - 02:27 WIB
loading...
Polisi Tangkap Komplotan Begal di Palembang Modus Tawuran
Sebanyak delapan tersangka pelaku begal dengan modus pura-pura tawuran ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Senin (7/2/22) malam. (Ist)
A A A
PALEMBANG - Sebanyak delapan tersangka pelaku begal dengan modus pura-pura tawuran ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Senin (7/2/22) malam.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, aksi para tersangka yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Sukarami dan sudah beraksi di dua lokasi berbeda dengan modus tawuran sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Aksi mereka ini terbilang unik pasalnya salah satu tersangka ini mengenali korban, sepeda motornya diambil oleh para tersangka. Kemudian meminta tebusan uang sebesar Rp400 ribu rupiah," ujar Kompol Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan, Selasa (8/2/2022).

Selain menangkap delapan orang tersangka begal dengan modus pura-pura tawuran tersebut, lanjut Kompol Budi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor, kayu dan batu yang digunakan saat beraksi.

"Para tersangka ini menyerang para warga yang menggunakan kendaraan sepeda motor. Setelah warga kaget dan meninggalkan sepeda motor, selanjutnya para tersangka mengambilnya dan kemudian melarikan diri," jelasnya.

Dalam setiap aksinya, kata Kapolsek, para tersangka selalu menggunakan senjata tajam jenis pedang yang digunakan untuk menakut-nakuti sasarannya. Sedangkan batu bata dan kayu digunakan untuk melempar dan memukul korban. Baca: Gubernur Koster Sebut Omicron Sudah Menyebar di Bali.

"Kepada orang tua agar mengawasi anak-anak yang remaja agar tidak keluar, agar tidak melakukan tindak pidana. Ditambah situasi saat ini masih covid-19," imbau Kapolsek Sukarami Palembang.

Akibat ulahnya, delapan tersangka begal tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Sukarami Palembang, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4137 seconds (0.1#10.140)