Beronjong Bantaran Sungai Rusak karena Galian C, Warga Batubara Minta Aparat Tindak Tegas
loading...
A
A
A
BATUBARA - Beronjong yang sudah tertanam bertahun-tahun berfungsi sebagai penahan banjir di bantaran Sungai Tanjung, Dusun 7, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara rusak akibat tambang pasir atau galian C. Warga yang resah meminta aparat betindak tegas terhadap perusahaan dan pelaku galian C tersebut.
Kepala Dusun 7, Desa Tanjung Muda, Suhadi Zen menjelaskan, masyarakat sangat keberatan atas kerusakan beronjong penahan banjir itu. Suhadi mengatakan, beronjong penahan air rusak karena perusahaan membuat akses jalan guna membuka lapak baru galian C.
"Di tempat yang akan dibuat lahan untuk galian C tersebut masih terlihat satu unit escavator yang terparkir dan tumpukan pasir yang diambil dari sungai," ujar Suhadi, Kamis (3/2/2022).
Mirisnya, lanjut dia, pengusaha galian C dengan leluasa melakukan pengerusakan beronjong tanpa merasa bersalah dan tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
"Saya mewakili masyarakat sangat keberatan. Kami meminta aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan peninjauan di dusun kami dan menindak pengusaha yang dengan sengaja merusak," tegasnya.
Menurut Suhadi, warga selama ini sudah sangat nyaman karena tidak beroperasinya galian C yang diduga ilegal. Akibat beroperasinya galian C, terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah.
"Bronjong yang bangun miliaran rupiah di lokasi waduk sudah hancur dan sampai saat ini belum terlihat perbaikannya akibat ulah nakal pengusaha yang mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi akibat perbuatannya," ujarnya.
Padahal sebelumnya pihak pemerintah Kabupaten Batubara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) pernah menutup aktifitas galian C tersebut, karna dianggap mengancam rubuhnya pintu air.
"Warga sangat berharap agar instansi terkait harus mengambil tindakan tegas dan apabila pengusaha masih nekat melakukan kegiatannya, maka warga akan melakukan aksi ke Kantor Bupati Batubara," ungkapnya.
Kepala Dusun 7, Desa Tanjung Muda, Suhadi Zen menjelaskan, masyarakat sangat keberatan atas kerusakan beronjong penahan banjir itu. Suhadi mengatakan, beronjong penahan air rusak karena perusahaan membuat akses jalan guna membuka lapak baru galian C.
"Di tempat yang akan dibuat lahan untuk galian C tersebut masih terlihat satu unit escavator yang terparkir dan tumpukan pasir yang diambil dari sungai," ujar Suhadi, Kamis (3/2/2022).
Mirisnya, lanjut dia, pengusaha galian C dengan leluasa melakukan pengerusakan beronjong tanpa merasa bersalah dan tanpa memikirkan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
"Saya mewakili masyarakat sangat keberatan. Kami meminta aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan peninjauan di dusun kami dan menindak pengusaha yang dengan sengaja merusak," tegasnya.
Menurut Suhadi, warga selama ini sudah sangat nyaman karena tidak beroperasinya galian C yang diduga ilegal. Akibat beroperasinya galian C, terjadi kerusakan lingkungan yang cukup parah.
"Bronjong yang bangun miliaran rupiah di lokasi waduk sudah hancur dan sampai saat ini belum terlihat perbaikannya akibat ulah nakal pengusaha yang mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi akibat perbuatannya," ujarnya.
Padahal sebelumnya pihak pemerintah Kabupaten Batubara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) pernah menutup aktifitas galian C tersebut, karna dianggap mengancam rubuhnya pintu air.
"Warga sangat berharap agar instansi terkait harus mengambil tindakan tegas dan apabila pengusaha masih nekat melakukan kegiatannya, maka warga akan melakukan aksi ke Kantor Bupati Batubara," ungkapnya.
(don)