Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 03 Februari 2022 - 15:39 WIB
loading...
Didakwa Korupsi Pembelian...
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijalani mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual

Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.



Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Wanita Seksi, Istri Buldoser Rumah Mewah hingga Hancur

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli

Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa mengajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujar Darmoko didampingi Nurmala, dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, Jenderal yang Pernah Pimpin Pasukan Elite TNI AD Cucu Raja Bone

Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan. "Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," jelasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Usia 30-an Lutut Mulai...
Usia 30-an Lutut Mulai Rewel? Mengapa Welmove Bukan Hanya Suplemen untuk Orang Tua
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Tentara Israel Serbu...
Tentara Israel Serbu Masjid Bani Saleh dan Bakar Seluruh Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved