Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijalani mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.
"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa mengajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujar Darmoko didampingi Nurmala, dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).
Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan. "Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," jelasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual
Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.
Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.
"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa mengajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujar Darmoko didampingi Nurmala, dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga
Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan. "Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," jelasnya.
(eyt)