Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut
Pelaku perdagangan satwa liar diamankan polisi. Foto: M Andi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), di rumah warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, No C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, Tim Gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.

“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).



Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan petugas. “Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, ARR menyebut sebelumnya inisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).

Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.



Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 individu buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, buaya muara beserta pemiliknya MA diamankan petugas ke Polda Sumut. “Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ucapnya.



Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Dikatakannya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1444 seconds (0.1#10.140)