Perdagangan Satwa Liar Digagalkan, 2 Terduga Pelaku Diperiksa Polda Sumut

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Perdagangan Satwa Liar...
Pelaku perdagangan satwa liar diamankan polisi. Foto: M Andi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Perdagangan satwa liar dilindungi digagalkan petugas Polda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut), di rumah warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Griya Ladang Bambu, No C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Irzal Azhar, MSi melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat mengatakan, Tim Gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022.

“Benar, di lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, seperti dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan satu individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli),” kata Andoko Hidayat, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: 7 Satwa Langka Dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai, Diberi Nama Khusus

Sedangkan pemilik satwa tersebut inisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi telah diamankan petugas. “Satwa-satwa ini rencanannya akan diperdagangkan ke luar kota,” ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, ARR menyebut sebelumnya inisial MA, pelaku lainnya menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara sebanyak 20 kepadanya. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada Minggu (16/1/2022).

Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Baca: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng

Kepada petugas, MA mengaku memiliki 20 individu buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

“Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut,” sebutnya.

Selanjutnya, buaya muara beserta pemiliknya MA diamankan petugas ke Polda Sumut. “Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan di Polda Sumut,” ucapnya.

Baca: Kawasan Bener Meriah Jadi Sasaran Perburuan Satwa Langka, Wakil Bupati Berang

Balai Besar KSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT PAL, 3 individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Dikatakannya, semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
Cek Lokasi Pembunuhan...
Cek Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau: Pengusutan Gunakan Scientific Crime Investigation
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp2 M dan Logam Mulia setelah Geledah SDB di Medan
Kejagung Geledah 20...
Kejagung Geledah 20 Lokasi di Riau dan Medan terkait Korupsi POME, Sasarannya Rumah hingga Pabrik
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved