Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pembebasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir 29 Juni 2020 mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sesegera mungkin.
Baca : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur kepada SINDOnews.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Disamping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus corona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Sulsel.
Sebelumnya Kepala Bapenda, Andi Sumardi Sulaiman menuturkan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap di rumah dan mengurangi aktvitas di keramaian. Maka dia berharap, warga tak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona ini.
"Jadi ini dilakukan selama masa tanggap darurat korona di Sulsel. Tapi pajak pokok tetap bayar, yang tidak dibayar denda pajak mulai 1 Januari sampai 29 Juni. Batas bayarnya itu hingga 29 Juni," ujar Sumardi.
Meski, Sumardi berharap pembayaran PKB tetao dilakukan melalui transaksi non tunai. Misalnya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload di playstore.
Baca : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur kepada SINDOnews.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Dia berharap, kebijakan ini sebelumnya untuk menggaet wajib pajak tetap patuh membayar pajak. Pasalnya tidak bisa dipungkiri, saat penerapan PSBB sebelumnya, Bapenda Sulsel juga menerapkan pembatasan layanan.
"Inikan di luar dari keinginginan wajib pajak. Mau melakukan pembayaran tapi kondisi tidak memungkinkan mereka melakukan pembayaran tepat waktu. Disamping itu kita sendiri di samsat membatasi pelayanan juga. Jadi memamg harus ada diberi kemudahan oleh masyarakat," sebut Darmayani.
Meski berakhir 29 Juni mendatang, pihaknya belum mempertimbangkan untuk perpanjangan masa berlaku pemberian insentif lewat pembebasan denda PKB ini. Kata dia, tergantung dari kondisi masa tanggap darurat virus corona di Sulsel.
"Kita tutupnya 29 Juni. Apakah nanti akan diperpanjang atau tidak, sangat tergantung kebijakan pusat. Apakah akan dilanjutkan masa darurat COVID-19 ini atau tidak ataukak berdasarkan kajian kita sendiri bagaimana kondisinya di Makassar," jelasnya.
Sebelumnya insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak dalam kurun waktu 23 Maret-29 Juni 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/III/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda PKB Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Sulsel.
Sebelumnya Kepala Bapenda, Andi Sumardi Sulaiman menuturkan, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulsel tetap di rumah dan mengurangi aktvitas di keramaian. Maka dia berharap, warga tak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona ini.
"Jadi ini dilakukan selama masa tanggap darurat korona di Sulsel. Tapi pajak pokok tetap bayar, yang tidak dibayar denda pajak mulai 1 Januari sampai 29 Juni. Batas bayarnya itu hingga 29 Juni," ujar Sumardi.
Meski, Sumardi berharap pembayaran PKB tetao dilakukan melalui transaksi non tunai. Misalnya dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat didownload di playstore.
(sri)