Catat, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sisa Dua Pekan Lagi
Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:05 WIB
loading...
Pembebaasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir 29 Juni 2020 mendatang. Foto : Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pembebasan denda pajak yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel akan berakhir 29 Juni 2020 mendatang. Masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut sesegera mungkin.
Baca : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur kepada SINDOnews.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Baca : Razia Pajak Kendaraan di Jalan Dihentikan Sampai Covid-19 Berakhir
"Pembebasan denda pajak berlaku sampai 29 Juni 2020. Sebenarnya pembebasan pajak itukan dimaksud untuk memberikan keleluasaan kepada wajib pajak selama masa PSBB, kemudian masa mereka menerapkan protokol kesehatan untuk mencegaha penyebaran COVID," ungkap Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansyur kepada SINDOnews.
Diketahui, pembebasan denda pajak ini khusus untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB hanya berlaku untuk tahun 2020 saja dengan batas pembayaran hingga Juni tahun ini. Sementara denda tahun sebelumnya, tidak berlaku aturan ini.
"Jadi kalau misalnya pajaknya menunggak selama 3 tahun, maka tunggakan pajak dua tahun sebelumnya tetap dia bayarkan dendanya. Yang bebas adalah masa 2020," tambah dia.
Lihat Juga :