Pemkot Makassar Tujuh Tahun Zona Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar kembali meraih status zona kuning kepatuhan standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman. Konsisten selama tujuh tahun berturut-turut.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar yang masih lelet. Proses pelayanan yang seharusnya hanya butuh hitungan jam, namun diselesaikan dalam beberapa hari, bahkan berbulan-bulan.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana rumitnya SKPD itu mengeluarkan surat. Bisa orang datang berhari-hari, berminggu-minggu, atau izin di PTSP itu bisa berbulan-bulan, yang katanya PTSP kelas dunia,” tegas Subhan.
Kondisi ini pun ditegaskannya sudah tidak bisa dibantah. Pemkot Makassar mesti menerima kenyataan dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan Ombudsman.
“Pelayanan publik itu menjadi baik kalau ada komitmen 01 sebetulnya. Kalau 01-nya atau pimpinan komitmen dan menekan ke bawah itu pasti berjalan. Tapi kalau 01 atau orang paling berpengaruh cuek-cuek saja tidak akan jalan,” sebutnya.
Di sisi lain, Subhan mengungkapkan tidak satu pun daerah di Sulsel yang mendapat zona hijau untuk standar pelayanan di satuan Dinas Pendidikan. Hanya ada zona kuning bahkan zona merah.
“Pendidikan memang harus menjadi atensi karena hasil survei kita itu tidak ada satu pun Dinas Pendidikan yang hijau alias nol. Ini artinya ada keabaian, ada ketidakpedulian, mengulangi hal-hal,” bebernya.
Terpisah, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muh Yasir yang hadir menerima hasil penilaian tersebut mengatakan akan segera melaporkannya ke pimpinan. Dia mengakui memang masih ada beberapa kekurangan.
“Makanya dengan adanya rapor ini kita dapat ketahui posisi kita di mana. Sehingga kita dapat lebih memperbaiki sistem pelayanan kita,” ucap dia.
Yasir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang diterima.
“Saya kira saya menoleh ke depan dengan rasa optimis yang tinggi bahwa inshaallah semua sistem pelayanan ini akan kita perbaiki,” katanya.
Hasil tersebut terungkap saat Ombudsman Sulsel menyerahkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 untuk 24 kabupaten/kota, di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (27/1/2022).
“Makassar satu-satunya kota di Indonesia yang tujuh kali ikut survei tidak pernah zona hijau,” ujar Ketua Ombudsman Sulsel Subhan Djoer, usai menyerahkan hasil kepatuhan.
Subhan mengaku bingung mengapa Pemkot Makassar masih meraih zona kuning. Apalagi Pemkot Makassar sudah seringkali menggaungkan pelayanan kelas dunia. Namun realitasnya banyak hal-hal dasar yang terabaikan.
“Kalau saya sih sebetulnya kita step by step saja sesuai dengan Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik. Kalau kelas dunia terlalu jauh itu,” ucapnya.
Dia mencontohkan, pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar yang masih lelet. Proses pelayanan yang seharusnya hanya butuh hitungan jam, namun diselesaikan dalam beberapa hari, bahkan berbulan-bulan.
“Saya menyaksikan sendiri bagaimana rumitnya SKPD itu mengeluarkan surat. Bisa orang datang berhari-hari, berminggu-minggu, atau izin di PTSP itu bisa berbulan-bulan, yang katanya PTSP kelas dunia,” tegas Subhan.
Kondisi ini pun ditegaskannya sudah tidak bisa dibantah. Pemkot Makassar mesti menerima kenyataan dan memperbaiki segala kekurangan yang ditemukan Ombudsman.
“Pelayanan publik itu menjadi baik kalau ada komitmen 01 sebetulnya. Kalau 01-nya atau pimpinan komitmen dan menekan ke bawah itu pasti berjalan. Tapi kalau 01 atau orang paling berpengaruh cuek-cuek saja tidak akan jalan,” sebutnya.
Di sisi lain, Subhan mengungkapkan tidak satu pun daerah di Sulsel yang mendapat zona hijau untuk standar pelayanan di satuan Dinas Pendidikan. Hanya ada zona kuning bahkan zona merah.
“Pendidikan memang harus menjadi atensi karena hasil survei kita itu tidak ada satu pun Dinas Pendidikan yang hijau alias nol. Ini artinya ada keabaian, ada ketidakpedulian, mengulangi hal-hal,” bebernya.
Terpisah, Asisten I Pemkot Makassar, Andi Muh Yasir yang hadir menerima hasil penilaian tersebut mengatakan akan segera melaporkannya ke pimpinan. Dia mengakui memang masih ada beberapa kekurangan.
“Makanya dengan adanya rapor ini kita dapat ketahui posisi kita di mana. Sehingga kita dapat lebih memperbaiki sistem pelayanan kita,” ucap dia.
Yasir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian yang diterima.
“Saya kira saya menoleh ke depan dengan rasa optimis yang tinggi bahwa inshaallah semua sistem pelayanan ini akan kita perbaiki,” katanya.
(agn)