Usut Dugaan Penyekapan di Rumah Bupati Langkat, LPSK Temui Kapolda Sumut

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:00 WIB
loading...
Usut Dugaan Penyekapan...
LPSK mendatangi Polda Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022) guna berkoordinasi dalam penanganan dugaan praktik penyekapan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Foto dok/SINDOnews
A A A
MEDAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mendatangi Polda Sumatera Utara, Kamis (27/1/2022) siang ini. Kedatangan mereka untuk bertemu Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, guna berkoordinasi dalam penanganan dugaan praktik penyekapan di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

"Rencananya jam 3 sore ini Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu bertemu Kapolda untuk berkordinasi," kata Humas LPSK, Irfan Maulana.

Irfan menyebutkan, selain bertemu Kapolda, pihaknya juga telah menurunkan tim investigasi ke lapangan. Tim ini sekaligus sebagai langkah awal pemberian perlindungan terhadap korban. "Sementara koordinasi langsung dengan Bapak Kapolda untuk menggali informasi awal terkait duduk perkara dugaan kasus tersebut," pungkasnya.

Irfan menyatakan bahwa pihaknya memberikan atensi yang sangat besar pada kasus dugaan penyekapan di rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut. "Kita undang kawan-kawan wartawan untuk juga ikut hadir," tandasnya.



Sebelumnya diberitakan, Polisi menemukan kerangkeng manusia saat mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah bupati langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat ditemukan, ada 4 orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut. Sementara puluhan penghuni kerangkeng lainnya tengah bekerja di kebun sawit milik sang bupati. Belakangan mencuat dugaan jika keberadaan kerangkeng manusia itu menjadi perbudakan model baru yang dijalankan sang bupati. Perbudakan itu disebut bermodus rehabilitasi narkoba.

Sejumlah pekerja kebun kelapa sawit milik sang bupati disekap di kerangkeng tersebut dan dipaksa bekerja tanpa diberikan upah. Mereka hanya diberikan makanan yang frekuensinya juga terbatas. Organisasi Migran Care telah melaporkan dugaan penyekapan dan perbudakan modern itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim dari Komnas HAM juga sudah turun ke lokasi.

Polisi dan BNN juga telah menyatakan jika praktik rehabilitasi yang disebut-sebut Terbit Rencana sebagai praktik yang ilegal dan tidak memenuhi standar rehabilitasi untuk pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2682 seconds (0.1#10.140)