Sepanjang 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban Perdagangan Orang
Rabu, 19 Januari 2022 - 15:00 WIB
loading...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen.Foto/ist
A
A
A
MALANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang 2021 memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12% yang dibayarkan pelaku.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar
Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.
“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban TPPO pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: 700 Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Tuban, Total Kerugian Tembus Rp42 Miliar
Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi/juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.
“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.
Lihat Juga :