PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT ) Makassar diminta menetapkan status quo atas sengketa lahan antara warga dengan PT SBM di Desa Siawung, Kabupaten Barru. Foto: Google Maps
A
A
A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki tahap banding. Hanya saja, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan perihal kelanjutan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Rusmanto bersama gabungan LSM dan mahasiswa mempertanyakan penanganan dan kelanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Jalan Urip Sumihardjo, Selasa (25/1/2022). Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menjelaskan demi keadilan, pihaknya menginginkan lahan sengketa di Siawung ditetapkan status quo. Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan, baik ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar . Untuk pengajuan di PN Barru direspons bahwa bukan lagi kewenangannya karena sudah pada tahap banding.
Baca Juga: Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim
Sedangkan, pengajuan di PT Makassar yang diajukan sejak 6 Desember 2021 belum direspons. Olehnya itu, Burhan bilang pihaknya mendatangi kantor pengadilan tinggi untuk meminta kejelasan. Ia menekankan secara logika dan fakta hukum, kliennya masih merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, namun di lapangan malah dimanfaatkan oleh PT SBM.
Tim kuasa hukum Rusmanto bersama gabungan LSM dan mahasiswa mempertanyakan penanganan dan kelanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Jalan Urip Sumihardjo, Selasa (25/1/2022). Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menjelaskan demi keadilan, pihaknya menginginkan lahan sengketa di Siawung ditetapkan status quo. Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan, baik ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar . Untuk pengajuan di PN Barru direspons bahwa bukan lagi kewenangannya karena sudah pada tahap banding.
Baca Juga: Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim
Sedangkan, pengajuan di PT Makassar yang diajukan sejak 6 Desember 2021 belum direspons. Olehnya itu, Burhan bilang pihaknya mendatangi kantor pengadilan tinggi untuk meminta kejelasan. Ia menekankan secara logika dan fakta hukum, kliennya masih merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, namun di lapangan malah dimanfaatkan oleh PT SBM.
Lihat Juga :