PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo

Selasa, 25 Januari 2022 - 19:54 WIB
loading...
PT Makassar Diminta...
Pengadilan Tinggi (PT ) Makassar diminta menetapkan status quo atas sengketa lahan antara warga dengan PT SBM di Desa Siawung, Kabupaten Barru. Foto: Google Maps
A A A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki tahap banding. Hanya saja, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan perihal kelanjutan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum Rusmanto bersama gabungan LSM dan mahasiswa mempertanyakan penanganan dan kelanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Jalan Urip Sumihardjo, Selasa (25/1/2022). Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menjelaskan demi keadilan, pihaknya menginginkan lahan sengketa di Siawung ditetapkan status quo. Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan, baik ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar . Untuk pengajuan di PN Barru direspons bahwa bukan lagi kewenangannya karena sudah pada tahap banding.



Sedangkan, pengajuan di PT Makassar yang diajukan sejak 6 Desember 2021 belum direspons. Olehnya itu, Burhan bilang pihaknya mendatangi kantor pengadilan tinggi untuk meminta kejelasan. Ia menekankan secara logika dan fakta hukum, kliennya masih merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, namun di lapangan malah dimanfaatkan oleh PT SBM.

"PN Barru tanggapi itu bukan kewenangan, kalau PT (Makassar) masih dalam telaah, dan kami siap ajukan surat kedua. Kami minta dilakukan pemagaran, paling tidak kami ingin dinyatakan status quo," ujar dia, Selasa (25/1/2022).

Burhan menjabarkan ada beberapa alasan pihaknya yang mesti menjadi pertimbangan bagi PT , agar paling tidak lahan sengketa itu dinyatakan status quo demi keadilan. Pertama, lahan itu secara hukum merupakan milik Rusmanto karena memiliki sertifikat tanah. Ironisnya, bertahun-tahun lahan itu tidak dinikmati kliennya, malah menjadi akses lalu lalu mobil perusahaan yang menggugatnya.

Kedua, putusan PN Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan dari PT SBM pada Oktober 2021. Putusan PN Barru mengindikasi lemahnya alas hukum dari penggugat. Ketiga, pihak perusahaan sebenarnya sudah dua kali mencoba membatalkan sertifikat milik kliennya di BPN, tapi selalu berujung kekalahan. Untuk itu, demi keadilan, pihaknya minta agar lahan itu dinyatakan status quo dan dipagari.

Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum diminta tidak memanfaatkan lahan sengketa .

"Ya simpel saja, kalau ada proses hukum di atas upaya hukum (yang sedang berjalan), distatus quo saja. Sebenarnya kan tidak ada yang boleh menguasai itu, kecuali pemilik sertifikat," singkatnya.



Adapun kubu Rusmanto saat mendatangi Kantor PT Makassar diterima oleh Andi Baso Rasyid. Pengaduan kubu Rusmanto telah diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.

Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
2 Hakim yang Vonis Bebas...
2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya
2 Terdakwa Mutilasi...
2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Batal Dihukum Mati, Ganti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Mantan Hakim Dipecat...
Mantan Hakim Dipecat Gegara Nyabu, Kini Jadi PNS di PT Yogyakarta
Pengadilan Tinggi Jateng...
Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Caleg Libatkan Anak Kampanye Jadi 6 Bulan Penjara
Pamer Kemaluan Besar,...
Pamer Kemaluan Besar, Hakim di Lampung Dipolisikan Asisten Pribadi
Dipecat karena Tipu...
Dipecat karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mantan Kapolsek Mundu Ajukan Banding
Rekomendasi
Rusia Klaim Diserang...
Rusia Klaim Diserang Ukraina Lebih dari 1.300 Kali selama Gencatan Senjata Paskah
Mengenal 3 Anak Pangeran...
Mengenal 3 Anak Pangeran William dan Kate Middleton, Penerus Takhta Kerajaan Inggris
Pria Ini Idap Penyakit...
Pria Ini Idap Penyakit Kulit Akibat Pakai Baju Thrifting Tanpa Dicuci, Kenali Gejalanya
Berita Terkini
Pemerintah Siapkan Pangkal...
Pemerintah Siapkan Pangkal Pinang Jadi Tempat Penampungan Warga Gaza
1 jam yang lalu
Hendak Panjat Tebing,...
Hendak Panjat Tebing, Mahasiswi di Bogor Tewas Tertimpa Runtuhan Batu
1 jam yang lalu
Kerusahan Antarpeguruan...
Kerusahan Antarpeguruan Silat Pecah, Magetan Mencekam
2 jam yang lalu
Kecelakaan Mobil vs...
Kecelakaan Mobil vs Truk Tangki di Mojokerto: Ibu Hamil Alami Patah Kaki, Evakuasi Berlangsung Dramatis
2 jam yang lalu
Gerindra Jateng Mulai...
Gerindra Jateng Mulai Panaskan Mesin Partai Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Gubernur Bengkulu Helmi...
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Siap Terima Warga Gaza: Rumah Dinas Siap Menampung
4 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved