PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo
loading...
A
A
A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara warga bernama Ir Rusmanto Mansyur Effendy melawan PT Semen Bosowa Maros (SBM) di Desa Siawung, Kabupaten Barru, memasuki tahap banding. Hanya saja, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan perihal kelanjutan perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Rusmanto bersama gabungan LSM dan mahasiswa mempertanyakan penanganan dan kelanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Jalan Urip Sumihardjo, Selasa (25/1/2022). Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menjelaskan demi keadilan, pihaknya menginginkan lahan sengketa di Siawung ditetapkan status quo. Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan, baik ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar . Untuk pengajuan di PN Barru direspons bahwa bukan lagi kewenangannya karena sudah pada tahap banding.
Sedangkan, pengajuan di PT Makassar yang diajukan sejak 6 Desember 2021 belum direspons. Olehnya itu, Burhan bilang pihaknya mendatangi kantor pengadilan tinggi untuk meminta kejelasan. Ia menekankan secara logika dan fakta hukum, kliennya masih merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, namun di lapangan malah dimanfaatkan oleh PT SBM.
"PN Barru tanggapi itu bukan kewenangan, kalau PT (Makassar) masih dalam telaah, dan kami siap ajukan surat kedua. Kami minta dilakukan pemagaran, paling tidak kami ingin dinyatakan status quo," ujar dia, Selasa (25/1/2022).
Burhan menjabarkan ada beberapa alasan pihaknya yang mesti menjadi pertimbangan bagi PT , agar paling tidak lahan sengketa itu dinyatakan status quo demi keadilan. Pertama, lahan itu secara hukum merupakan milik Rusmanto karena memiliki sertifikat tanah. Ironisnya, bertahun-tahun lahan itu tidak dinikmati kliennya, malah menjadi akses lalu lalu mobil perusahaan yang menggugatnya.
Kedua, putusan PN Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan dari PT SBM pada Oktober 2021. Putusan PN Barru mengindikasi lemahnya alas hukum dari penggugat. Ketiga, pihak perusahaan sebenarnya sudah dua kali mencoba membatalkan sertifikat milik kliennya di BPN, tapi selalu berujung kekalahan. Untuk itu, demi keadilan, pihaknya minta agar lahan itu dinyatakan status quo dan dipagari.
Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum diminta tidak memanfaatkan lahan sengketa .
"Ya simpel saja, kalau ada proses hukum di atas upaya hukum (yang sedang berjalan), distatus quo saja. Sebenarnya kan tidak ada yang boleh menguasai itu, kecuali pemilik sertifikat," singkatnya.
Adapun kubu Rusmanto saat mendatangi Kantor PT Makassar diterima oleh Andi Baso Rasyid. Pengaduan kubu Rusmanto telah diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Lihat Juga: Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
Tim kuasa hukum Rusmanto bersama gabungan LSM dan mahasiswa mempertanyakan penanganan dan kelanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar , Jalan Urip Sumihardjo, Selasa (25/1/2022). Mereka meminta penjelasan dari PT Makassar, termasuk soal pengajuan surat permohonan sita jaminan atas objek sengketa dan permohonan izin pemagaran.
Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menjelaskan demi keadilan, pihaknya menginginkan lahan sengketa di Siawung ditetapkan status quo. Adapun pihaknya telah mengajukan permohonan, baik ke Pengadilan Negeri (PN) Barru dan PT Makassar . Untuk pengajuan di PN Barru direspons bahwa bukan lagi kewenangannya karena sudah pada tahap banding.
Sedangkan, pengajuan di PT Makassar yang diajukan sejak 6 Desember 2021 belum direspons. Olehnya itu, Burhan bilang pihaknya mendatangi kantor pengadilan tinggi untuk meminta kejelasan. Ia menekankan secara logika dan fakta hukum, kliennya masih merupakan pemilik sah atas lahan tersebut, namun di lapangan malah dimanfaatkan oleh PT SBM.
"PN Barru tanggapi itu bukan kewenangan, kalau PT (Makassar) masih dalam telaah, dan kami siap ajukan surat kedua. Kami minta dilakukan pemagaran, paling tidak kami ingin dinyatakan status quo," ujar dia, Selasa (25/1/2022).
Burhan menjabarkan ada beberapa alasan pihaknya yang mesti menjadi pertimbangan bagi PT , agar paling tidak lahan sengketa itu dinyatakan status quo demi keadilan. Pertama, lahan itu secara hukum merupakan milik Rusmanto karena memiliki sertifikat tanah. Ironisnya, bertahun-tahun lahan itu tidak dinikmati kliennya, malah menjadi akses lalu lalu mobil perusahaan yang menggugatnya.
Kedua, putusan PN Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan dari PT SBM pada Oktober 2021. Putusan PN Barru mengindikasi lemahnya alas hukum dari penggugat. Ketiga, pihak perusahaan sebenarnya sudah dua kali mencoba membatalkan sertifikat milik kliennya di BPN, tapi selalu berujung kekalahan. Untuk itu, demi keadilan, pihaknya minta agar lahan itu dinyatakan status quo dan dipagari.
Koordinator LSM dari Lembaga Studi Kajian Pembangunan (Leskap) Sulsel, Gunawan, menyampaikan lahan itu sebenarnya secara hukum jelas milik Rusmanto. Olehnya itu, PT Makassar diminta menerima pengajuan terkait izin sita jaminan atas objek tanah dan izin pemagaran. Demi keadilan, ia menegaskan pihak yang tidak memiliki alas hukum diminta tidak memanfaatkan lahan sengketa .
"Ya simpel saja, kalau ada proses hukum di atas upaya hukum (yang sedang berjalan), distatus quo saja. Sebenarnya kan tidak ada yang boleh menguasai itu, kecuali pemilik sertifikat," singkatnya.
Adapun kubu Rusmanto saat mendatangi Kantor PT Makassar diterima oleh Andi Baso Rasyid. Pengaduan kubu Rusmanto telah diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Lihat Juga: Jelang Sidang P Diddy Kembali Minta Dibebaskan lewat Pengadilan Banding, Pengacara Jamin Tak Akan Kabur
(tri)