PT Makassar Diminta Tetapkan Lahan Sengketa di Siawung Status Quo
loading...
A
A
A
Adapun kubu Rusmanto saat mendatangi Kantor PT Makassar diterima oleh Andi Baso Rasyid. Pengaduan kubu Rusmanto telah diterima dan akan ditindaklanjuti pihak pengadilan tinggi. Meski demikian, Andi Baso menolak berkomentar kepada media.
Kuasa hukum dari PT Semen Bosowa Maros, Arifuddin, sebelumnya mengklaim perseroan menguasai lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung sesuai mekanisme, dimana PT SBM membelinya dari A Norma. Terkait soal sengketa lahan dengan warga bernama Rusmanto, kata dia, biar dibuktikan di pengadilan.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Lihat Juga: Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Caleg Libatkan Anak Kampanye Jadi 6 Bulan Penjara
(tri)