Dipecat karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mantan Kapolsek Mundu Ajukan Banding

Sabtu, 01 Juli 2023 - 17:52 WIB
loading...
Dipecat karena Tipu...
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menjelaskan mantan Kapolsek Mundu AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena menipu tukang bubur Rp310 juta. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG - Mantan Kapolsek Mundu, Indramayu, Jawa Barat AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena kasus penipuan. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen anggota Polri yang merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta.

Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).



"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).

Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.

"Belum (mengirim memori), jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan bandingnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar memastikan bahwa eks Kapolsek Mundu AKP SW telah dipecat sebagai anggota Polri. AKP SW menjalani sidang etik terkait kasus penipuan seleksi anggota Polri.



"Sudah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," kata Ibrahim Tompopada Jumat (30/6/2023).

Tak hanya itu, AKP SW juga akan dituntut secara pidana atas penipuan yang dilakukan pada tahun 2021 dengan korban penjualan bubur Wahidin dengan kerugian Rp 310 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)