Dipecat karena Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Mantan Kapolsek Mundu Ajukan Banding
Sabtu, 01 Juli 2023 - 17:52 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo menjelaskan mantan Kapolsek Mundu AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena menipu tukang bubur Rp310 juta. Foto/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG - Mantan Kapolsek Mundu, Indramayu, Jawa Barat AKP SW mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri karena kasus penipuan. Dia terbukti terlibat dalam kasus penipuan rekruitmen anggota Polri yang merugikan korban seorang pedagang bubur senilai Rp310 juta.
Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Perwira Polisi Jabar Dicopot Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta
"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.
Atas kasus tersebut, AKP SW divonis dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Baca juga: Perwira Polisi Jabar Dicopot Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta
"Iyah banding," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7/2023).
Ibrahim mengungkapkan, masa pengajuan banding diberikan selama 21 hari. Saat ini, Propam tengah menunggu memori banding yang diajukan oleh AKP SW.
Lihat Juga :