Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim

Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
loading...
Keok di PN Barru Lantas...
Suasana sidang putusan kasus sengketa lahan antara PT SBM dengan warga bernama Rusmanto di PN Barru pada 14 Oktober 2021 lalu. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru , antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy terus berlanjut. Hal itu setelah pihak perseroan selaku penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan PT SBM.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan PT SBM ke Pengadilan Tinggi Makassar. Upaya hukum itu dilakukan menjelang akhir batas pengajuan banding. Pihaknya menghargai upaya hukum lanjutan tersebut, meski menilai hal itu tidak lazim dan keliru.



Burhan menjabarkan putusan majelis hakim PN Barru pada 14 Oktober 2021 jelas menyatakan gugatan PT SBM tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. Keoknya gugatan awal dengan pertimbangan cacat formil seharusnya direspons dengan mengajukan gugatan baru, bukan banding .

"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).

Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.

Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.

"Ya lazimnya harusnya gugatan itu diulang. Jadi, kalau banding, prediksi kami ya majelis hakim akan menguatkan putusan PN Barru . Harapan kami seperti itu, apalagi ini kan memang belum masuk pokok perkara," paparnya.

Sekadar diketahui, majelis hakim PN Barru yang diketuai oleh Hengky Kurniawan pada sidang putusan sengketa lahan di Siawung menyatakan bahwa gugatan PT SBM tidak dapat diterima. Gugatan itu dianggap cacat formil karena kurang pihak. Penggugat juga dianggap tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur.



Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros, Muhammad Rusli, sebelumnya mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan. Kala itu, pihaknya menyebut masih harus mengkaji putusan majelis hakim, apakah menempuh banding atau menggugat ulang.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
Pendiri Animal Hope...
Pendiri Animal Hope Shelter Divonis 3 Bulan, JPU Kejari Tangerang Ajukan Banding
DPRD Kota Bogor Siap...
DPRD Kota Bogor Siap Selesaikan Sengketa Fasos dan Fasum Perumahan Taman Cibalagung
Propam Polri Tunggu...
Propam Polri Tunggu Memori Banding 36 Polisi yang Disanksi Kasus Peras WN Malaysia
Menteri ATR/BPN Nusron...
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran Warga Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
Banjir Terjang Barru,...
Banjir Terjang Barru, Akses Jalan ke Makassar, Parepare, dan Soppeng Terputus
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Dugaan Kriminalisasi...
Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan
Rekomendasi
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Tangkap Tren di Kalangan...
Tangkap Tren di Kalangan Gen Z, LG Subscribe Makin Diminati di Korea Selatan
Meghan Markle Diprediksi...
Meghan Markle Diprediksi Akan Meninggalkan Pangeran Harry, Ada Perbedaan Tujuan Hidup
Berita Terkini
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
1 jam yang lalu
Wabup Belitung: Program...
Wabup Belitung: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup
1 jam yang lalu
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
2 jam yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
4 jam yang lalu
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
4 jam yang lalu
Kutuk Keras Teror terhadap...
Kutuk Keras Teror terhadap Dedi Mulyadi, Iwan Bule Desak Densus 88 Tangkap Pelaku
5 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved