Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim

Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
loading...
Keok di PN Barru Lantas...
Suasana sidang putusan kasus sengketa lahan antara PT SBM dengan warga bernama Rusmanto di PN Barru pada 14 Oktober 2021 lalu. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru , antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy terus berlanjut. Hal itu setelah pihak perseroan selaku penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan PT SBM.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan PT SBM ke Pengadilan Tinggi Makassar. Upaya hukum itu dilakukan menjelang akhir batas pengajuan banding. Pihaknya menghargai upaya hukum lanjutan tersebut, meski menilai hal itu tidak lazim dan keliru.

Baca Juga: Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Burhan menjabarkan putusan majelis hakim PN Barru pada 14 Oktober 2021 jelas menyatakan gugatan PT SBM tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. Keoknya gugatan awal dengan pertimbangan cacat formil seharusnya direspons dengan mengajukan gugatan baru, bukan banding .

"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).

Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.

Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved