Keok di PN Barru Lantas Banding, Upaya Hukum PT SBM Dinilai Tak Lazim

Minggu, 21 November 2021 - 20:19 WIB
loading...
Keok di PN Barru Lantas...
Suasana sidang putusan kasus sengketa lahan antara PT SBM dengan warga bernama Rusmanto di PN Barru pada 14 Oktober 2021 lalu. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru , antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy terus berlanjut. Hal itu setelah pihak perseroan selaku penggugat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru yang menyatakan tidak menerima gugatan PT SBM.

Kuasa hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya telah menerima memori banding yang diajukan PT SBM ke Pengadilan Tinggi Makassar. Upaya hukum itu dilakukan menjelang akhir batas pengajuan banding. Pihaknya menghargai upaya hukum lanjutan tersebut, meski menilai hal itu tidak lazim dan keliru.

Baca Juga: Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Burhan menjabarkan putusan majelis hakim PN Barru pada 14 Oktober 2021 jelas menyatakan gugatan PT SBM tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum Niet Ontvankelijke Verklaard alias NO. Keoknya gugatan awal dengan pertimbangan cacat formil seharusnya direspons dengan mengajukan gugatan baru, bukan banding .

"Putusan PN Barru itu menyatakan (gugatan) tidak dapat diterima. Artinya ada persoalan formil yang tidak dilengkapi sehingga dinyatakan NO. Lazimnya harusnya gugat ulang atas perkara yang diajukan," kata Burhan, Minggu (21/11).

Dari sisi hukum, ia berpendapat upaya hukum tersebur tidak lazim dan aneh. Logikanya, bila majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena cacat formil, maka seharusnya diperbaiki untuk menggugat ulang. Toh, jika diajukan banding , maka majelis hakim dinilainya tidak bisa menelitinya karena belum masuk pokok perkara dan gugatan itu serupa dengan yang diajukan di PN Barru.

Lebih jauh, Burhan menegaskan atas pengajuan banding PT SBM, pihaknya yakin tidak akan diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Ia memprediksi majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar bakal memperkuat putusan di tingkat pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved