Sekda dan PPK Samosir Diperiksa Korupsi Dana Penanganan Covid-19
Kamis, 20 Januari 2022 - 04:05 WIB
loading...
Ilustrasi korupsi. Foto: Istimewa/SINDOnews
A
A
A
MEDAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memeriksa 3 tersangka kasus korupsi Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19, di Kabupaten Samosir, tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Baca: 2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir, SES (rekanan) dan MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Pidana Khusus, Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19
Ketiga tersangka yang diperiksa tersebut merupakan bagian dari empat tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Ada satu tersangka lain berinisial SS selaku PPK Kegiatan berhalangan hadir dan Tim Penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Sejak diperiksa dari pagi sampai malam hari, penyidik menilai bahwa tiga tersangka yang hadir kooperatif, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. Tim penyidik juga menilai, saat proses penyidikan masih kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Yos A Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Baca: 2 Bulan Lagi Lengser, Bupati Mamberamo Raya Jadi Tersangka Korupsi Dana COVID-19
Lihat Juga :