Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati

Kamis, 20 Januari 2022 - 03:41 WIB
loading...
A A A
Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.

Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.

Namun setelah itu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.



Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian, Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.

Polda Sumut mengendus praktik lancung tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.
(hsk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3190 seconds (0.1#10.140)