Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menuntut 2 oknum polisi dengan pidana mati.
Mereka juga menuntut 9 polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 12 orang yang dituntut hukuman berat itu, sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersebut dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
Kedua oknum polisi yang dituntut mati adalah Wariono dan Tuharno. Keduanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 Miliar.
Perbuatan mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.
Mereka juga menuntut 9 polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 12 orang yang dituntut hukuman berat itu, sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersebut dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
Kedua oknum polisi yang dituntut mati adalah Wariono dan Tuharno. Keduanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 Miliar.
Perbuatan mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.