Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati
loading...
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Sumatera Utara, menuntut 2 oknum polisi dengan pidana mati.
Mereka juga menuntut 9 polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 12 orang yang dituntut hukuman berat itu, sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersebut dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
Kedua oknum polisi yang dituntut mati adalah Wariono dan Tuharno. Keduanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 Miliar.
Perbuatan mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.
"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.
Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.
Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.
Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.
Namun setelah itu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.
Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian, Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.
Polda Sumut mengendus praktik lancung tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Mereka juga menuntut 9 polisi lainnya dengan pidana seumur hidup dan seorang warga sipil hukuman 15 tahun penjara.
Sebanyak 12 orang yang dituntut hukuman berat itu, sebelumnya didakwa telah melakukan penggelapan dan menjual barang bukti narkoba hasil tangkapan.
Pembacaan tuntutan kepada 12 orang tersebut dilakukan secara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
Kedua oknum polisi yang dituntut mati adalah Wariono dan Tuharno. Keduanya merupakan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai. Mereka dituntut mati karena dianggap bersalah menjual barang bukti sabu kepada bandar senilai Rp1 Miliar.
Perbuatan mereka disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
"Benar, tuntutannya dibacakan secara terpisah dalam berkas berbeda tadi siang oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjungbalai. Dalam kasus ini ada dua oknum terdakwa yang dituntut hukuman mati," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yos Arnold Tarigan, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang dituntut hukuman seumur hidup adalah Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah. Seluruhnya merupakan mantan personel Polres Tanjungbalai.
"Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Hendra yang merupakan honorer di Polairud dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021.
Mereka menemukan kapal Kaluk membawa sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Narkoba itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Khoirudin lantas melapor ke Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babinkamtibmas.
Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Saat perjalanan, Tuharno memindahkan 1 karung goni berisi 13 kilogram sabu ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan adanya temuan narkotika.
Di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual dan uang hasil penjualan dibagi-bagi.
Togap Sianturi didampingi oleh Agung Sugiarto Putra menyerahkan barang bukti sabu sebanyak 57 kilogram kepada kapolres Tanjungbalai yang saat itu dijabat oleh AKBP Putu Yudha.
Namun setelah itu di belakang SMAN 2, Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Wariono bersama dengan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu dan membicarakan rencana menjual sabu.
Wariono menghubungi Tele untuk menjual barang haram tersebut. Tak lama kemudian, Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono. Pada 26 Mei, ia menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250 juta.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1 miliar. Namun, Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600 juta.
Polda Sumut mengendus praktik lancung tersebut dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam jual beli sabu.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(hsk)