Serang dan Rusak Rumah Warga di Kota Bitung, 8 Pemuda Diringkus
loading...
A
A
A
BITUNG - Delapan orang pemuda warga Kota Bitung ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung , karena diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan pengrusakan rumah warga.
Penyerangan dan pengrusakan rumah warga terjadi di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli mengatakan, motif dari kasus tersebut yakni dendam karena JPFH alias Pablo sebelumnya pernah terlibat masalah dengan kelompok pemuda di salah satu kompleks sekitar Kelurahan Pinokalan.
"Kemudian bersama teman-temannya, Pablo melakukan aksi balasan yang akhirnya merusak salah satu rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam)," kata AKP Muhammad Fadli.
Atas kejadian tersebut, menindaklanjuti laporan pengaduan warga sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/55/1/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 18 Januari 2022, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan delapan pemuda tersebut ditempat berbeda sekitar kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07:00 Wita.
Enam dari delapan orang pemuda tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18).
“Saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa Hak,” bebernya.
Sedangkan dua pemuda lainnya yakni AB alias Vino (13) dan YT alias Sua (17) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Selain delapan orang pemuda, kita juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa tiga Bilah Badik, dua bilah parang, lima pucuk panah wayer, dua buah pelontar panah wayer yang diduga kuat digunakan JPFH alias Pablo bersama teman-temannya saat kejadian itu," tandas Kasat Reskrim.
Penyerangan dan pengrusakan rumah warga terjadi di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli mengatakan, motif dari kasus tersebut yakni dendam karena JPFH alias Pablo sebelumnya pernah terlibat masalah dengan kelompok pemuda di salah satu kompleks sekitar Kelurahan Pinokalan.
"Kemudian bersama teman-temannya, Pablo melakukan aksi balasan yang akhirnya merusak salah satu rumah warga menggunakan senjata tajam (sajam)," kata AKP Muhammad Fadli.
Atas kejadian tersebut, menindaklanjuti laporan pengaduan warga sesuai dengan Laporan Polisi nomor:LP/B/55/1/2022/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 18 Januari 2022, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan delapan pemuda tersebut ditempat berbeda sekitar kota Bitung pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 07:00 Wita.
Enam dari delapan orang pemuda tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18).
“Saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa Hak,” bebernya.
Sedangkan dua pemuda lainnya yakni AB alias Vino (13) dan YT alias Sua (17) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Selain delapan orang pemuda, kita juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa tiga Bilah Badik, dua bilah parang, lima pucuk panah wayer, dua buah pelontar panah wayer yang diduga kuat digunakan JPFH alias Pablo bersama teman-temannya saat kejadian itu," tandas Kasat Reskrim.
(nic)