Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Dijebloskan Penjara

Minggu, 16 Januari 2022 - 10:02 WIB
loading...
Aniaya Pengendara Motor dengan Parang, Pemuda Minsel Dijebloskan Penjara
Pemuda Minahasa Selatan ditangkap polisi karena menganiaya pengendara motor dengan parang.Foto/ilustrasi
A A A
MINAHASA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) menetapkan lelaki FLT alias Leo (17), warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka penganiayaan di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel

Tersangka FLT diketahui menganiaya menggunakan senjata tajam parang jenis cakram. Korbannya Chandra Winokan (16), warga Desa Mopolo Kecamatan Ranoyapo pada Kamis malam (13/1/2022).

Baca juga: Mabuk dan Buat Keributan, Sekelompok Pemuda Asal Minahasa Selatan Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan kejadian berawal saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, dari Desa Mopolo Esa menuju minimarket di Desa Pontak.

"Namun karena minimarket telah tutup, korban dan temannya pun langsung pulang. Di tengah perjalanan, korban dianiaya oleh tersangka yang muncul tiba-tiba dari sebelah kanan korban," kata Iptu Lesly Deiby Lihawa, Minggu (16/1/2022).

Korban mengalami luka pada kaki kanan dan dibawa ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan. Polsek Ranoyapo bersama anggota Koramil Motoling mendatangi TKP dan mengamankan sejumlah anak muda yang sedang berada di lokasi kejadian.



"Kronologis kejadian yaitu korban dan temannya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan pulang, karena jalan rusak memperlahan laju kendaraan, tiba-tiba dari arah sebelah kanan sepeda motor, muncul tersangka yang sudah membawa sajam parang jenis cakram. Tersangka menebas korban di bagian kaki," tutur Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa.

Tim Penyidik Sat Reskrim bersama anggota Polsek Ranoyapo segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah anak muda yang diamankan di TKP.

"Ditetapkan FLT alias Leo, usia 17 tahun, warga Desa Liningaan, Kecamatan Maesaan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Desa Mopolo, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/01/2022/SPKT/Sek Ryp, tanggal 14 Januari 2022," terang Iptu Lesly.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 thn 1951 tentang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dan pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 2017 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukuman penganiayaan 5 tahun dan kepemilikan sajam 10 tahun pidana penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)